MANOKWARI, PAPUAKITA.com—KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS), Ahad (13/8/2023)
KPU memeriksa soal kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bacalon yang terdiri atas 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik.
Pemeriksanaan dokumen secara cermat dan detail melalui Silon (sistem pencalonan).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU PB Abdul Halim Shidiq menjelaskan, penutupan vermin usai pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 533 bacalon MS tersebar di 17 Parpol dan 16 bacalon TMS tersebar di empat parpol.
“Namun infonya pagi ini Golkar sudah up load surat pernyataan bahwa bakal calon yang bersangkutan memilih partai golkar. Hasilnya, sebanyak 15 bakal calon anggota DPR Papua Barat tidak memenuhi syarat atau TMS. Para bacaleg ini tersebar di 3 partai politik,” jelas Halim melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/20223).
“Dengan demikian bacalon yang MS (memenuhi syarat) sebanyak 534 tersebar di 17 parpol dan TMS 15 tersebar di 3 parpol. TMS terdiri atas 1 bacalon belum genap 21 tahun pada 3 november nanti, 14 bacalon yang dokumen syarat pencalonannya tidak lengkap, benar dan absah,” imbuhnya.
KPU PB melakukan analisa kegandaan dan vermin ini selama 4 hari, terhitung sejak 12 hingga 15 Agustus 2023, kemudian tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan DCS.
Turut hadir dalam acara penutupan vermin, Ketua KPU Paskalis Semunya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu Nurlaila Muhammad.
“Perubahan dokumen yang diajukan parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah. Juga ada beberapa parpol yang mengajukan penggantian bacalon, perubahan nomor urut, serta mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (Dapil),” ujarnya.
Halim mengakui, surat pernyataan yang di up load oleh Partai Golkar ini, berkaitan dengan kegandaan pencalonan. Salah satu bakal calon terdaftar di golkar dan Partai Buruh.
Surat pernyataan ini telah menjadi bukti kalau bacalon yang bersangkutan memilih partai golkar,” katanya.
Penentuan status MS dan TMS bukan hanya pada aspek kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon. Tetapi juga oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.
Lihat juga : KPU Papua Barat temukan kegadaan pencalonan bakal caleg di sejumlah parpol
“Untuk nama-nama bakal calon, kami belum bisa merinci karena terkait dengan keterbukaan informasi publik. Tetapi rincian penyebab TMS-nya sudah disampaikan,” pungkasnya. (PK-01)