MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan, sedikitnya 3 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari dua parpol tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepastian TMS itu menyusul setelah secara resmi KPU menutup masa pencermatan pengajuan perubahan dokumen pencalonan pada 11 Agustus lalu.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggar Sidarman, Senin (14/8/2023), mengatakan dalam proses verifikasi, ada 3 bacaleg Manokwari dari dua parpol yang masih bersatu TMS.
“Hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para bacaleg,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah bacaleg dari 8 parpol yang sebelumnya berstatus TMS, telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing.
“Di hari terakhir masa pencermatan, 3 parpol yang sebelumnya berstatus MS (memenuhi syarat) juga datang dan menyerahkan dokumen pengajuan perubahan bacaleg. Dokumen perubahan tersebut telah MS,” imbuh Sidarman.
Sesuai jadwal, proses vermin masa pencermatan dan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) telah berlangsung sejak 12 hingga 15 Agustus.
Lihat juga : KPU Manokwari goes to school, pertajam milenial penyambung informasi
“Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum penetapan pada 18 Agustus 2023. KPU sangat berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif melihat DCS yang akan diumumkan di media massa. Publik mesti memberikan tanggapan dan masukkan perihal para calon-calon yang ada,” pungkasnya. (PK-01)