Soal Pj Gubernur, Ketua DPRPB: Jakarta punya kewenangan menentukan siapa yang layak

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua DPR PB Orgenes Wonggor menegaskan, Jakarta (pemerintah pusat), punya kewenangan untuk menentukan soal siapa yang layak melaksanakan tugas sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Papua Barat.

Pernyataan Wonggor ini ia sampaikan menyikapi polemik soal kewenangan penunjukkan calon Pj. Gubernur Papua Barat yang akan menggantikan Pj. Gubernur Paulus Waterpauw—yang dalam waktu segara purna tugas.

“Pernyataan saya itu sebagai pimpinan, berkewajiban menyampaikan keputusan lembaga DPRPB terkait usulan calon Pj gubernur Papua Barat. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa, pemerintah pusat juga punya kewenangan dalam hal penunjukkan seorang Pj,” ungkap Wonggor, Jumat (27/10/2023)

Soal siapapun yang akan ditetapkan oleh pusat untuk mengemban amanah sebagai  penjabat gubernur Papua Barat selama 1 tahun ke depan, ia mengatakan DPR Papua Barat bersama masyarakat Papua Barat mesti siap mengawalnya demi kepentingan daerah.

“Saya merasa perlu meluruskan informasi terkait pernyataan soal keputusan DPRPB soal Pj gubernur. Jangan ada kelompok-kelompok yang mempolitisasi pernyataan saya itu sesuai dengan kepentingannya,” ujarnya.

Menyinggung soal keputusan DPRPB terkait tiga nama calon Pj gubernur Papua Barat. Ketua DPRPB kembali menegaskan, hal itu dalam rangka melaksanakan ketentuan aturan sesuai konstitusi yang memberikan amanah kepada DPR sebagai lembaga politik.

“DPR Papua Barat memang memiliki kewenangan mengusulkan. Tetapi harus ada pemahaman secara baik bahwa, itu sifatnya usulan. Bukan keputusan final. Jika diterima kita patut mengamankannya, karena persoalan Pj gubernur adalah kewenangan pemerintah pusat. Usulan kami itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat,” jelas Wonggor.

Lihat juga : Banmus DPR Papua Barat Tetapkan Jadwal Pembahasan RAPBD 2024

Ketua DPRPB mengajak, masyarakat Papua Barat memberikan dukungan kepada DPRPB dan Pemprov Papua Barat. Agar urusan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Adapun urusan Pj gubernur sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku.

“Persoalan Pj gubernur adalah urusan pemerintahan. Kita sama-sama menunggu saja soal siapa yang mendapat kepercayaan pusat nantinya. Tak perlu ada manuver yang mengatasnamakan masyarakat adat atau kelompok sejenisnya yang justru menciptakan gesekan dan gangguan kamtibmas,” tandasnya. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *