APBD 2024 Provinsi Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3,828

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Provinsi Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3,828 miliar.

Penetapan APBD tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR Papua Barat (DPRPB) yang berlangsung, Rabu (29/11/2023). Dari APBD tersebut, diketahui belanja daerah di tahun 2024 mencapai Rp4,586 triliun.

Rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRPB Jongky R. Fonataba, serta dihadiri Ketua DPRPB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua masing-masing, Ranley Mansawan dan Cartenz I.O Malibela dan 33 anggota dewan.

Postur APBD 2024 dapat dijabarkan dari total pendapatan daerah mencapai 3,828 triliun, terdiri atas PAD Rp532,315, diperoleh dari Pajak Daerah Rp394.312miliar; Retribusi daerah Rp5.652 miliar; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp31.451 miliar; Lain-lain PAD yang sah Rp100.899 miliar.

Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat Rp3,294 triliun terdiri atas Dana Perimbangan Rp2.450 triliun; Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Rp843.890 miliar; Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp1.673 miliar.

Belanja

Dari sisi belanja daerah mencapai Rp4.586 triliun. Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi Rp2.242 triliun, terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp809.824 miliar; Belanja Barang dan Jasa Rp905.992 miliar; Belanja Hibah Rp525.696 miliar; Belanja Bantuan Sosial Rp1,102 miliar.

Belanja Modal Rp621.569 miliar terdiri atas belanja modal tanah sebesar Rp11.465 miliar; Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp41.378 miliar; Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp94,447 miliar; Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp474,277 miliar; Belanja Tidak Terduga Rp188,487 miliar.

Adapun Pembiayaan Daerah di tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp758,456 miliar. Dengan uraian Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya sebesar Rp758,456 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal nihil, dan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenan nihil. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *