KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan, pemerintah kabupaten telah membentuk UPDT Air Bersih pada 2023.
“Terkait pengelolaan PDAM dapat dijelaskan bahwa pada Tahun 2023 telah dibentuk UPTD air bersih yang akan menjadi landasan hukum operasional pengelolaan air bersih,” jelas Bupati Freddy Thie saat menyampaikan jawaban
Bupati menanggapi pandangan umum Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat DPRD Kaimana pada Rapat paripurna DPRD Kaimana, Selasa (20/2/2024).
Bupati juga meberi jawaban atas pandangan umum fraksi gabungan soal rencana pendanaan tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam R-PJMD Kabupaten Kaimana sebesar Rp24.754.636.710. Namun pada RKUA dan RPPAS hanya dianggarkan sebesar Rp10.631.157.660.
“Terkait kesesuaian alokasi anggaran penyediaan air bersih tahun anggaran 2024 antara RPJMD, KUA dan PPAS dapat disampaikan bahwa pagu anggaran pada RPJMD bersifat indikatif
Dalam proses penyusunan RKPD, dilakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dan target kinerja yang didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program pada tahun sebelumnya dan ketersediaan anggaran,” ujar Bupati.
Pemkab, sebut bupati, pada tahun anggaran 2024 sudah menyiapkan tenaga kontrak yang akan menjadi pegawai UPTD dalam melaksanakan tugas rutin administrasi dan teknis pada UPTD air bersih.
“Tahun anggaran 2024 UPTD akan memasang meteran air bersih dengan target 1.000 satuan sambungan rumah tangga, dan akan diganti dengan penagihan biaya penggunaan air bersih untuk setoran ke Pemerintah Daerah sebagai PAD,” bebernya. (PK-08)