Kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan

 MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak terkecuali bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penjaminan peserta JKN yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), dikategorikan sesuai dengan jenis kecelakaannya. Untuk kasus KLL ganda BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua, dan PT Jasa Raharja (Persero) adalah penjamin pertama.

“Untuk kasus KLL tunggal BPJS Kesehatan berperan penuh dalam proses penjaminannya, karena Jasa Raharja tidak menjaminkan untuk kasus KLL tunggal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo dikutip, Kamis (28/3/2024)

Dwi mengungkapkan, pada kasus KLL tunggal yang menjadi penjamin adalah BPJS Kesehatan sedangkan pada kasus KLL ganda BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua, karena yang menjadi penjamin dan pembayar pertama adalah Jasa Raharja.

Adapun kasus KLL yang dijaminkan oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, dengan jumlah plafon maksimal sebesar dua puluh juta. Jika plafon telah mencapai batas maksimal, maka kelebihannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Dwi menjelas, peserta JKN yang menjadi korban KLL untuk mekanisme penjaminannya telah diatur sesuai ketentuan yang ada. Selama status kepesertaan JKN aktif maka peserta tetap dapat dijamin dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga, peserta tidak perlu merasa bingung dan khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti KLL.

Peserta JKN yang menjadi korban KLL dapat langsung dibawa ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis. Kemudian, pihak keluarga/wali dapat mengunjungi Polres terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP) terkait kasus kecelakaan tersebut. LP merupakan syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda.

Aplikasi INSIDEN

Guna memudahan dan kepastian bagi peserta JKN yang mengalami KLL, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Jasa Raharja dalam suatu aplikasi yang dinamakan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents). INSIDEN merupakan “layanan satu pintu” untuk memudahkan masyarakat peserta JKN mendapatkan penanganan segera dengan adanya kepastian penjaminan pembiayaan pada kasus KLL.

“Bagi kecelakaan lalu lintas, INSIDEN mempermudah proses penjaminan. Sehingga korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan

Sedangkan untuk rumah sakit, INSIDEN memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara transparan sesuai tahapan penjaminan, dan bagi Jasa Raharja INSIDEN memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat,” ujar Dwi.

Terpisah, Ristra salah seorang  peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menceritakan, 1 tahun lalu dirinya pernah menjadi korban KLL. Pada saat kecelakaan ia tidak sadarkan diri.

“Keluarga mengatakan saya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan. Setelah itu, keluarga segera mengurus laporan polisi di polres terdekat dan dikategorikan kecelakaan ganda,” kisah Ristra.

Menurutnya setelah di rumah sakit, pihak keluarga mendapatkan penjelasan bahwa yang menjadi penjamin pertama adalah Jasa Raharja sampai dengan batas plafon dua puluh juta, jika selama biaya perawatan melebihi plafon, maka pihak keluarga tidak perlu bingung dan khawatir karena penjaminan selanjutkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Berkat penjelasan tersebut, saya dan keluarga merasa sangat bersyukur, karena saya dapat fokus untuk proses pemulihan paska operasi tanpa terbebani dengan biaya” terang Ristra. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *