Candra Kirana
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana

PSU di Tugarni dan Wosokuno terjadwal 6 Desember

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor, dan TPS 01 Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni akan berlangsung, Jumat, (6/12/2024).

 Jadwal PUS ini, tertuang dalam berita acara pleno KPU Kabupaten Kaimana Nomor 3433/PY.02.1-BA/9208/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaimanayang diterima pada 2 Desember 2024.

Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi di kedua TPS tersebut. Sehingga merekomendasikan untuk dilakukan PSU.

“Kami telah melakukan kajian mendalam terhadap pelanggaran di TPS 01 Kampung Tugarni dan TPS 01 Kampung Wosokuno, dan memutuskan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” jelas Candra Kirana pada Rabu (4/12/2024).

Adapun PSU di TPS 01 Kampung Tugarni akan dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Sementara itu, di TPS 01 Kampung Wosokuno, PSU mencakup dua jenis pemilihan, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana.

Persiapan Logistik dan Pengamanan

Candra memastikan, bahwa semua persiapan logistik dan pengamanan telah selesai dilakukan untuk kelancaran PSU. “Logistik suara sudah siap, begitu juga personel pengamanan yang akan memastikan jalannya PSU di kedua TPS tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa rekapitulasi hasil dan penghitungan suara tingkat kabupaten memiliki batas waktu hingga 7 Desember 2024.

Candra berharap, PSU ini dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga KPU Kaimana dapat melanjutkan proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kabupaten sesuai jadwal.

“Semoga pelaksanaan PSU berjalan aman dan tertib, sehingga kami dapat menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada 2024 tepat waktu,” tutupnya. (PK-08)