KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kabupaten Kaimana menjadwalkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Tugarni dan Wosokuno, p5 Desember 2024.
Pelaksanaan PSU ini, diambil setelah kajian terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kaimana yang diterima pada 3 Desember.
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana menjelaskan, telah menyiapkan logistik untuk dua TPS, yaitu TPS 1 Kampung Tugarni di Distrik Teluk Arguni Atas dan TPS 1 Kampung Wosokuno di Distrik Yamor.
“Jika hasil kajian yang dilakukan menguatkan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka pada 4 Desember tim KPU Kaimana akan bergerak ke lokasi untuk persiapan pelaksanaan PSU,” kata Candra, Selasa (3/12/2024).
Rekomendasi Bawaslu Kaimana
Menjadi informasi, Bawaslu Kaimana merekomendasikan PSU di dua TPS tersebut berdasarkan surat nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 terkait pelanggaran administrasi pemilihan.
Adapun di TPS 1 Kampung Tugarni, PSU direkomendasikan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu, di TPS 1 Kampung Wosokuno, PSU akan dilakukan untuk dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. (PK-08)