KAIMANA, PAPUAKITA.com—Ketua KP Kabupaten Kaimana, Candra Kirana mengatakan, dua dari tujuh (7) distrik se Kaimana telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Distrik Kambrauw dan Distrik Arguni Bawah yang rekapitulasinya telah dilaksanakan oleh PPD masing-masing,” ujar Candra, Jumat (29/11/2024).
Adapun, lima distrik lainnya masih dalam proses rekapitulasi yang telah dimulai sejak 29 November 2024. Rekapitulasi tingkat kabupaten direncanakan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
“KPU Kaimana akan menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada hari terakhir, yaitu tanggal 6 Desember 2024,” katanya.
Setelah tahap rekapitulasi selesai, hasil perhitungan suara akan diakses dan dipublikasikan melalui platform Info Pemilu pada 6–12 Desember 2024.
Belum Ada Rekomendasi PSU
Menyoal kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Candra menegaskan, bahwa KPU hanya akan bertindak berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sampai saat ini belum ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk PSU oleh Bawaslu Kaimana,” ungkap Candra.
Dalam kesempatan yang sama, Candra juga mengimbau masyarakat Kaimana agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh hoaks.
“KPU Kaimana telah menyediakan Info Pemilu yang mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat dapat memantau hasil dan kondisi riil di setiap TPS,” tambahnya. (PK-08)