Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Kejaksaan Negeri Kaimana
Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Kejaksaan Negeri Kaimana

Kejari Kaimana Canangkan WBK dan WBBM Ini Tujuannya

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kejari Kaimana Canangkan WBK dan WBBM Ini Tujuannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025, Kamis (23/1/2025).

Pencanangan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana  Onneri Khairoza, S.H., M.H. para Kasi dan Kasubagbin serta pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kaimana.

Pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM dimulai dengan Apel Integritas Penguatan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),

dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana sebagai simbol komitmen bersama dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Dalam Apel tersebut juga dilakukan Penyematan Selempang Agen Perubahan pada 2 (dua) orang pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kajari Kaimana,  Onneri Khairoza mengatakan agen perubahan harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintah menjadi lebih baik.

“Tujuan ZI WBK dan WBBM adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Onneri Khairoza dalam sambutannya.

Kajari juga mengatakan Zona Integritas WBK dan WBBM merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah guna menciptakan lembaga yang bersih, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan pencanangan ini, Kejaksaan Negeri Kaimana berkomitmen untuk 1. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. 2. Mengeliminasi potensi praktik korupsi Dan kolusi di lingkungan kerja. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 4. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” jelas Kajari.

Ada enam area perubahan dalam WBK/WBBM guna mendukung pencapaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Sehingga Kejaksaan Negeri Kaimana akan fokus pada enam area perubahan, yaitu;

  1. Manajemen Perubahan – Membangun komitmen dan budaya kerja yang mendukung pencapaian Zona Integritas.
  2. Penataan Tata Laksana – Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja.
  3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) – Meningkatkan profesionalisme dan integritas SDM.
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja – Meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
  5. Penguatan Pengawasan – Mengelola risiko dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.

Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM pada unit kerja membutuhkan komitman pimpinan hingga seluruh jajaran sebagai unsur pelaksana untuk melakukan perubahan.

Peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Dengan tekad dan semangat bersama, Kejaksaan Negeri Kaimana optimis dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2025,” tegas Kajari.

Apel diakhiri dengan Pelepasan Balon Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Negeri Kaimana Tahun 2025 dan  dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama wartawan yang dilakukan dalam Coffee Morning.