Ketua Pansus LKPj DPRP PB Aloysius Siep

Pansus DPRP Papua Barat sebut terdapat selisih belanja Rp1,72 triliun dalam LKPj 2024

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Panitia Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua Barat menyebutkan terdapat adanya selisih belanja signifikan senilai Rp1,72 triliun dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Papua Barat Tahun 2024 yang telah disinkronisasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Tim Pansus, Aloysius P. Siep, mengatakan selama kurang lebih 1 bulan tim bekerja membedah LKPj 2024 yang dicocokkan dengan data BPK RI Perwakilan Papua Barat. Hasilnya, ditemukan selisih belanja mencolok yang hingga kini belum mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Biro Pemerintahan Setda Papua Barat.

“Tim pansus cukup kesulitan membedah LKPj karena data yang kami terima tidak lengkap. Kami sudah memanggil Kabiro Pemerintahan dan pihak terkait, namun belum memperoleh jawaban yang tepat,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti pemerintah provinsi, di antaranya:

  1. BPKAD dan Biro Pemerintahan diminta menyerahkan rincian lengkap alokasi belanja tahun 2024, per OPD, setiap program dan kegiatan.

  2. Menyerahkan dokumen pendukung seperti DPA, SKPA, SP2D, dan laporan realisasi output kepada DPRP Papua Barat selambatnya 14 hari kerja sejak keputusan dikeluarkan.

  3. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan menggunakan hak interpelasi atau mengusulkan hak angket, serta meminta BPK RI melakukan audit tematik terhadap belanja pemerintah daerah tahun 2024.

  4. Gubernur diminta memberikan sanksi kepada OPD yang tidak patuh, termasuk menginstruksikan audit ulang oleh Inspektorat terhadap OPD dengan selisih belanja tinggi.

  5. Pemerintah daerah diminta memperkuat sistem pelaporan terintegrasi melalui SIPD dan e-budgeting secara penuh untuk melacak belanja dan capaian kinerja.

“Tindak terakhir jika tidak direspons, DPRD akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk mendapatkan kepastian atau klarifikasi anggaran,” tegas Aloysius.

Menurutnya, LKPj Gubernur Papua Barat Tahun 2024 belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam aspek belanja daerah. Karena itu, rekomendasi Pansus disebut bersifat mendesak dan wajib ditindaklanjuti.

“Langkah ini penting demi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Papua Barat,” ujarnya.