KAIMANA, PAPUAKITA.com—Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, Dr. Wayan Karya, S.H,M.Hum memimpin pengambilan sumpah terhadap sembilan orang Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Papua Barat, di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat, Senin 19 Januari 2026.
Usai diambil sumpah, para advokat PPKHI Papua Barat ini dikukuhkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Kesembilan orang advokat PPKHI yang dilantik dan diambil sumpah, 5 diantaranya berasal dari Kabupaten Kaimana. Yakni Tuti Achmud Waripi, S.H, Afandi Rahayaan, S.H, Ahmad Fahri Rahayaan, S.H, Hasanudin Raharusun, S.H dan Yunita Manufandu. S.H.
Sementara empat orang advokat lainnya yang diambil sumpah dan dilantik yakni Markus Malar,S.H, Mahmud Renuat,S.H, Yusuf Kayukatui, S.H dan Galang Pahala, S.H.
Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat PPKHI di Papua Barat menjadi momentum awal penegakan hukum berintegritas.
Selaku Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya ucapkan selamat dan doa kepada sembilan advokat yang dilantik dan diambil sumpah.
Dheky Wijaya mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah sembilan advokat PPKHI Papua Barat akan menjadi tonggak penting bagi para hukuman baru dalam mengemban amanah profesi advokasi.
Dheky Wijaya ingatkan kepada sembilan advokat PPKHI Papua Barat agar amanah dalam mengembankan amanah mulia ini. Dia juga berharap kiranya dapat menjadi penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Dheky Wijaya berharap kepada advokat PPKHI Papua Barat agar memperkuat ekosistem hukum di Papua Barat, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual.
“Hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan advokat lokal untuk mendukung keadilan sosial,” tegas Dheky.











