KAIMANA, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyetujui rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kabupaten Kaimana.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRK Kaimana, Jumat 30 Januari 2026. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK, Robbi Daud Samangun didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua serta dihadiri Wakil Bupati, Isak Waryensi.
Robi Daud Samangun mengatakan, setelah melewati tahapan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Kaimana TA. 2026, telah tercapai kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap KUA, PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026.
“Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 yang telah difinalisasi di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD setelah pembahasan, dengan total APBD sebesar Rp1.066.084.821,235,” jelas Robi.
Robi merincikan postur rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk pendapatan, sebesar Rp1.059.084.821.235, belanja sebesar Rp1.065.399.821.235, penerimaan pembiayaan sebesar Rp7 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp685.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp6.315.000.000.
Robi mengatakan persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 antara DPRK dan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRK, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.










