MANOKWARI, Papuakita.com – Sebanyak 75 orang guru Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari 34 provinsi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Guru TIK.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013. Bimbingan teknis (Bimtek) berlangsung di Jakarta, 29 Mei hingga 2 Juni 2018.
Kegiatan bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Renani Pantjastuti.
Kata Sri, bimtek ini penting untuk meningkatkan profesionalisme guru sebagai seorang goal keeper, fasilitator, katalisator, dan kolaborator.
“Sehingga, guru melakukan penguatan proses pembelajaran melalui penggunaan strategi yang melibatkan peserta didik secara aktif dan penilaian hasil belajar yang mengukur keterampilan berfikir tingkat tinggi, serta penguatan pendidikan karakter,” kata Sri seperti dikutip dari Republika.co.id, Minggu (3/6/2018)
Menurut Sri, revolusi industri membawa lompatan perubahan yang bersifat eksponensial dalam segala aspek kehidupan. Perubahan ini juga membawa pengaruh yang besar terhadap bidang pendidikan.
“Revolusi industri ini tidak lepas dari perkembangan yang terjadi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Lompatan perubahan ini harus diimbangi dari sisi pendidikan sehingga memunculkan era pendidikan abad 21,” katanya.
Kata Sri, dalam pendidikan abad 21 yang berbasis Artificial Intelligence, IoT, could computing, dan Virtual/Augmented Reality, peran TIK menjadi sangat mendasar dan penting dalam pelaksaan proses pembelajaran.
Dengan demikian, karakteristik dan cara belajar seorang siswa jauh berbeda dari generasi-generasi sebelumnya.
Untuk itu, seorang guru dituntut untuk dapat melaksanakan model pembelajaran abad 21 dengan memanfaatkan dan menggunakan TIK dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan.
“Dalam konteks ini, seorang guru dituntut untuk dapat melaksanakan model pembelajaran abad 21 dengan memanfaatkan dan menggunakan TIK dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan,” paparnya.
Peran guru TIK menjadi sangat strategis. Peran ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI dalam Implementasi kurikulum 2013.
“Bukan sekadar mata pelajaran melainkan materi, metode dan sasarannya diperluas mulai dari membimbing peserta didik, memasilitasi sesama guru dan tenaga kependidikan,” beber Sri.
Dikatakan, guru TIK perlu mendapatkan bimbingan teknis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru TIK agar mampu melaksanakan peran, tugas dan fungsi dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 di satuan pendidikan.
Ketua Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional, Firman Oktora mengatakan, kegiatan bimbingan teknis guru TIK dalam rangka implementasi kurikulum 2013 sangat bermanfaat.
Manfaat tersebut, lanjut Firman, untuk menyosialisasikan regulasi tentang guru TIK serta meningkatkan pemahaman para guru TIK terkait kurikulum.
Firman berharap, dengan adanya perubahan perannya dalam Kurikulum 2013, para peserta melakukan tindak lanjut untuk desiminasi kepada guru TIK lainnya di daerah masing-masing.
“Kami juga berharap pemerintah memasilitasi kegiatan serupa bagi guru TIK di SMP,” ujar Firman. (*)
Sumber : republika.co.id