MANOKWARI, Papuakita.com – Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua Barat, Jimmy Ijie menyatakan, pengisian kursi otsus di DPRD kabupaten/kota bisa dilakukan.
Menurut politikus asal PDI Perjuangan ini, perjuangan tersebut asalkan dimulai dengan mendorong revisi terbatas terhadap Undang Undang Otonomi Khusus.
“Kita mulai dari hulunya, jangan di hilir. Hulunya itu adalah UU Otsus. Kapan BMP (barisan merah putih) mengusulkan dilakukan revisi terbatas terhadap UU 21, itu yang harus dilakukan,” kata Jimmy, Selasa (5/6/2018).
Jimmy menegaskan, putusan Mahkama Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009. Adalah dasar penetapan kursi di DPR Papua Barat dari jalur otonomi khusus melalui mekanisme pengangkatan.
Dalam amar putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-VII/2009, keterwakilan kursi dari jalur otsus dialokasikan sebanyak seperempat dari jumlah kursi di DPR Papua maupun DPR Papua Barat.
“Revisi UU 21, Itu menjadi dasar baru turunannya itu perdasus atau perdasi. Jangan ramai-ramai bikin perdasus/perdasi tetapi rujukannya tidak ada,” ucap Jimmy.
Jimmy menambahkan, wacana memperjuangkan kursi otsus di tingkat DPRD kabupaten/kota tidak memiliki celah hukum selama UU Otsus belum direvisi.
“Dasar apa memperjuangkan kursi otsus di kabupaten/kota. Putusan MK itu dasarnya. Kursi otsus di DPR (provinsi) itu berlaku satu kali, besok tidak ada lagi. Jadi kalau mau maju bergabunglah di parpol, daftar,” ujarnya. (RBM)