PWI dan IJTI Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Manokwari

MANOKWARI, Papuakita.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam keras, aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok warga terhadap Nofrianto Terok, salah seorang wartawan Radar Papua (Jawapos Grup).

Tidakan kekerasan itu dilakukan, saat Novri meliput kebakaran saty unit sepeda motor di SPBU Sanggeng, Rabu (5/6/2018). Novri mengalami sejumlah luka di kepala dan wajah.

“Kami mendesak polisi untuk menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku, Novri sedang dalam melakukan tugas peliputan,” Bustam, Ketua PWI Provinsi Papua Barat dalam siaran pers yang diterima media ini.

Bustam menegaskan, kekerasan terhadap wartawan melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.

“Wartawan dalam bekerja dilindungi Undang Undang dan tidak boleh dihalang-halangi. Perampasan alat liput dan pemukulan bisa dijerat pasal 18 UU Pers. Ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” terang Bustam.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat, juga mengecam keras, tindakan kekerasan yang dialami Novri.

Ketua IJTI Pengda Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty, menyesalkan dan mengecam keras  aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di kota Manokwari.

Tindakan tersebut  dinilai merupakan tindakan yang sangat keji dan di luar batas kemanusian, apalagi saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

“Ini tindakan yang sangat keji, dan saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari, dan ini harus diproses hukum, apapaun alasannya tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnlaistik tidak dibenarkan,” kata Andrew panggilan akrab Chanry Andrew Suripatty.

Andrew mengungkapkan, IJTI Papua Barat dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menjadi korban tersebut.

Dan melaprokan kepada  Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari.

“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” ungkapnya.

Terpisah, Novrianto mengungkapkan, kekerasan fisik terjadi saat ia sedang mengambil gambar sepeda motor yang terbakar di SPBU Sanggeng.

“Saat tiba di SPBU Sanggeng, saya liat orang-orang mulai menyeret motor keluar dari areal SPBU hingga berada di jalan. Saat berada dijalan, saya ambil gamba. Tiba-tiba dari belakang ada yang pukul, saya mundur, namun orang mulai kejar saya, hingga tak terhitung berapa orang yang memukul saya,” tutur Novri mengisahkan.

Beruntung Novri selamat dari amukan warga dengan menumpangi sebuah motor, dan langsung menuju ke Pos Polisi di Pasar Sangeng. “Tiba di Pos Polisi, saya disarankan untuk ke Polsek Kota, dan disana saya buat laporan Polisi,” ujarnya. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *