Fraksi Otonomi khusus DPRPB
Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni. Foto : RBM/PKT

Fraksi Otsus DPR PB Siap Kawal Putusan Perkara MRPB

Diposting pada

MANOKWARI, Papuakita.com – Ketua Fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan seleksi anggota MRPB (2017-2022) menjadikan polemik pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat semakin jelas dan nyata terkait hak masyarakat adat yang diakomodir di dalam Undang Undang.

“Masyarakat semua menunggu hasil keputusan ini. Fraksi otonomi khusus siap mengamankan amar putusan PTUN. Kita tunggu keputusan ini, orang tidak ribut di jalan-jalan dan baku bunuh karena persoalan ini, tetapi gubernur mempersilahkan menempuh proses hukum. Proses hukum tahap pertama menang, fraksi otonomi khusus siap amankan keputusan tersebut,” katanya.

Menurut Yoteni, upaya banding yang diajukan pihak tergugat (Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Papua Barat) perlu diperhitungkan dengan matang.

“Gubernur melakukan banding apakah sudah diperhitungkan dengan baik. Jangan sampai malu lagi? Kalau kalah lagi bagaimana? Bagi fraksi otonomi khusus, keputusan PTUN yang ada sudah cukup, tetapi kalau ada upaya lagi silahkan karena itu hak,” ujar Yoteni.

Diakuinya, aspirasi masyarakat adat terkait hasil gugatan perkara seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) sudah diterima fraksi otonomi khusus.

“Aspirasi yang masuk ke DPR PB adalah jika gubernur melakukan banding, maka mereka siap melakukan langkah hukum selanjutnya ke MA (Mahkama Angung). Mereka siap untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Saya sebagai ketua fraksi otonomi khusus senang dengan hal seperti ini, biar kebenaran jernih dan terbuka untuk semua,”

Dalam kesempatan ini, Yoteni mengimbau, masyarakat agar tidak terprovokasi dengan hasil gugatan seleksi calon anggota MRPB.

“Ini proses hukum, saya kira tidak perlu ada gesekan-gesekan di masyarakat. Kita percaya dengan proses ini karena proses hukum telah berjalan dan biarkanlah selesai. Kami dukung upaya hukum yang dilakukan,” ujar Yoteni. (RBM)