Lima Parpol Tak Ikut Sosialisasi PKPU 20/2018, Perindo: KPU Harus Tegas

MANOKWARI, Papuakita.com – Sedikitnya lima partai politik absen alias tidak hadiri pada sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota, yang berlangsung di Aula kantor KPU Provinsi Papua Barat, Selasa (3/7/2018)

Kelima parpol yang tidak ikut sosialisasi tersebut antara lain, Nasdem, Gerindra, PKPI, Golkar, dan PPP. Sementara, 11 parpol lainnya yang merupakan peserta pemilu tercatat menghadiri kegaitan itu. PKPU memberikan kewenangan yang lebih luas kepada KPU. KPU dapat menolak bakal caleg yang pernah terlibat kasus narkona, korupsi, dan beberapa kasus hukum lainnya.

“Pimpinan partai politik mau dia latar belakangnya kepala daerah, wakil kepala daerah atau sekretaris daerah harus hadir. Kenapa? Syarat-syarat pencalonan ini cukup detail dan harus didengar sendiri supaya bisa disampaikan baik kepada para pengurus maupun kepada para caleg sehingga informasinya tidak sepotong-sepotong,” kata Ketua DPW Partai Perindo, Marinus Bonepai di sela sosialiasi PKPU.

Perindo Papua Barat
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Barat, Marinus Bonepai. Foto : RBM/PKT

Bonepai khawatir parpol yang tidak ikut sosialisasi PKPU nomor 20/2018 bisa memiliki pemahaman yang berberda. Pasalnya, pedoman aturan ini mensyaratkan caleg yang terdaftar tidak pernah terlibat dalam sejumlah kasus hukum seperti yang dikemukakan diatas.

“Yang namanya ketua partai politik itu terlepas dari jabatan, kalau dia di tempat kerjanya statusnya bisa kepala daerah atau wakil kepala daerah, kalau dia ketua partai maka sejajar dengan semua ketua parpol yang wajib hukumnya  mengikuti proses yang sudah disusun oleh KPU, karena kita adalah peserta yang harus mau diatur oleh KPU,” ujarnya.

Menurut Bonepai, kehadiran para pimpinan parpol dalam sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018 menjadi penting. Sebab ada terdapat perbedaan antara KPU dengan Bawaslu dalam memandang PKPU tersebut yang memunculkan kontradiktif.

“Ini harus jelas. KPU pasti tetap melaksanakan aturan tersebut. Sementara, Bawaslu berdalih PKPU nomor 20 tahun 2018 belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM sehingga ada celah hukumnya. Ini titik lemah dan akan menjadi soal yang panjang,” ujar Bonepai. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *