KPU PB Nyatakan Syarat Pencalonan Dua Bakal Calon DPD TMS

MANOKWARI, Papuakita.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat memastikan syarat pencalonan dari dua bakal calon anggota DPD, yakni Abdulah Manaray dan Kariadi tidak memenuhi syarat alias TMS.

Meski demikian, keduanya masih dibolehkan ikut dalam proses pendaftaran calon anggota DPD yang akan dibuka pada 9-11 Juli mendatang.

“Dapat kami katakan dari hasil pleno rekapitulasi faktual, dari 11 bakal calon anggota DPD, sembilan memenuhi syarat sendangkan 2 lainnya belum memenuhi syarat, yaitu saudara Abdulah Manaray dengan kekurangan dukungannya 502 dan saudara Kariadi sekitar 70,” kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana.

Kedua bakal calon anggota DPD ini diwajibkan untuk memenuhi syarat dukungan minimal, yakni 1.000 KTP. Dukungan KTP kedua calon tersebut dari sisi sebarannya sudah memenuhi syarat karena tersebar di 7 kabupaten/kota.

“Di dalam ketentuan Undang Undang nomor 7, mereka berdua yang belum memenuhi syarat dukungan tetap melakukan pendaftaran dengan catatan tetap melanjutkan pendaftaran sambil memperbaiki syarat dukungannya,” jelas Amus.

Ruang untuk calon anggota DPD melakukan perbaikan syarat pencalonan dimulai pada 21-24 Juli. Artinya, kedua bakal calon ini wajib mendaftarkan kembali syarat pencalonannya sebelum berakhir masa perbaikan yang diberikan.

“Langsung datang dan daftarkan. Selain datang untuk memperbaiki syarat calon juga melakukan perbaikan untuk syarat dukungan pencalonan, yaitu KTP-KTP yang ada. Dua bakal calon yang ada selain mendaftar, kalian juga melengkapi kekurangan yang ada,” ujar Amus.

Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah syarat dukungan (KTP) milik kedua bakal calon anggota DPD yakni, Abdulah Manaray dan Kariadi masing-masing mencapai 1.005 dan 1.006 KTP.

“Itu (dukungan, red) tanggung sekali. Jangankan 100, kalau seribu itu enam saja tidak memenuhi syarat berarti tidak genap 1000. Harapan saya, 11 bakal calon ini semua masuk. Carilah KTP sebanyak-banyaknya supaya kekurangan yang dijumpai di lapangan ditutupi oleh KTP yang lain,” kata Amus. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *