KPU Papua Barat Khawatir Konflik Ibu Kota Maybrat Ganggu Tahapan Pendaftaran  Caleg

MANOKWARI, Papuakita.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mewaspadai acaman keamanan di Kabupaten Maybrat yang dapat mengganggu pelaksanaan tahapan program dan jadwal pemilu 2019. KPU membuka pendaftaran caleg secara nasional mulai 4-17 Juli 2018.

Ketua KPU, Amus Atkana mengatakan, KPU tidak terlibat didalam politik pemerintahan menyangkut letak ibu kota kabupaten (Maybrat). KPU ditugaskan oleh negara untuk menyelenggarakan pemilu.

“Saya sudah sampaikan ini kepada KPU di kabupaten dan kota terutama KPU kabupaten Maybrat. Kalian bukan orang pamong atau orang pemerintah sehingga ikut dalam politik pemerintah tentang ibu kota. Tugas kita adalah menyelenggarakan pemilu,” kata Amus kepada Papuakita.com.

Masyarakat Kabupaten Maybrat saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat menolak pemindahan letak ibu kota kabupaten Maybrat dari Kumurkek ke Ayamaru. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan di Ayamaru. Foto : MKD/PKT.

Amus mengaku, konflik di kabupaten Maybrat sangat membebani KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019. KPU pun telah berkoordinasi dengan pihak Polda Papua Barat dan teritorial kewilayahan. Koordinasi tersebut dalam rangka mengantisipasi rencana aksi pemalangan kantor KPU setempat.

“Kondisi masyarakat Maybrat yang homogen sangat berbeda dengan wilayah lain yang masyarakatnya heterogen. Sehingga sikap dasar yang merupakan warisan leluhur itu terpatri di dalam diri masyarakat dan hal ini terbawa sampai di bidang-bidang yang mereka pimpin dan dan sangat berpengaruh,” ujarnya.

Amus mengungkapkan, konflik di kabupaten Maybrat merupakan pengalaman pahit KPU saat melaksanakan tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur. Dimana, penggunaan daftar pemilih yang dipakai pada saat itu adalah hasil kesepatan dan jelas ini dari sisi ketentuan tidak dibolehkan.

“Kami khawatir kondisi ini berkembang lagi. Kami minta kepada Polda, Kodam, dan pemerintah agar ikut bertanggung jawab sehingga hal-hal ini tidak mengganggu proses pendaftaran. Proses pendaftaran ini sangat krusial, jangan sampai ada yang tidak ikut mendaftar sehingga melakukan anarkis. Prinsipnya pendaftaran harus berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Amus.

Menurut Amus, permasalahan yang ada di kabupaten Maybrat telah dilaporkan sebagai salah satu daftar masalah dalam pelaksanaan tahapan program dan jadwal pemilu 2019. Sehingga, masalah ini sudah dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI untuk mendapatkan perhatian.

Dalam kesempatan ini, sebagai ketua KPU dan juga anak asli Maybrat, Amus mengimbau, masyarakat  di kampung halamannya ikut mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Harapan kami sebagai ketua KPU dan juga anak asli Maybrat agar dinamika yang ada di bawah tidak menghilangkan citra orang Maybrat yang selalu berada pada filosofi dasar nehaf sau bonout sau atau anu beta tubat. Sekali lagi, apa yang kita lakukan hari ini merupakan buah yang akan dinikmati oleh generasi yang akan datang terlebih generasi Maybrat,” pungkasnya. (RBM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *