MANOKWARI, PapuaKita.com – Cabe alias CB (16) oknum pelajar di Manokwari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, Selasa (24/7/2018) sekira pukul 23.45 WIT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengatakan, CB diamankan karena tertangkap tangan membawa ganja seberat 13 gram.
“Cabe ditangkap saat nongrkong bersama rekannya di Bengkel Tan di Jalan Fanindi. Selain Cabe, polisi juga mengamankan pelaku lainnya, RW (24 tahun),” kata Hary, Rabu (25/7/2018).
Hary membeberkan, Cabe merupakan warga kompleks Amban Pantai. Sedangkan, RW merupakan warga kompleks Brawijaya.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu bengkel yang ada di wilayah Manokwari kerap ada pesta ganja. Dan benar saja, ketika tim Ditresnarkoba menemukan CB dan RW mereka membawa narkoba jenis ganja juga,” ujarnya.
Menurut Hary, kemungkinan besar CB dan RW hanyalah pengguna. Meski demikian, ancaman pidana penjara maksimal 3 sampai 5 tahun menanti keduanya.
“CB dan RW tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polda Papua Barat,” ungkap Hary.
Hary menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang berisi ganja seberat 13 gram dan 1 Unit SPM Yamaha Vixion warna hitam. (MKD)