MANOKWARI, PapuaKita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari mengamankan oknum pegawai honor Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak (SI), karena kedapatan memiliki senjata api laras pendek jenis Revolver.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, S.I.K dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa SI sedang membawa senpi dari arah sowi IV menuju ke arah kota Manokwari.

“Tim buser dipimpin IPDA Hanny J.O Salamena, SH menangkap SI tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan usai melakukan pembuntutan terhadap target dari sowi menuju ke arah kota,” kata AKP Indro Rizkiadi, Rabu (15/7/2018).
Menurut AKP Indro Rizkiadi, saat dilakukan penghadangan dan penangkapan, SI tengah menggunakan ojek yang ditumpangi menuju kota. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahan Polres.
“SI menyimpan senjata genggam di dalam tas nokennya. Yang bersangkutan terancam hukuman kurungan selama 20 tahun penjara sesuai Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951,” tutup Indro Rizkiadi. (MKD)