MANOKWARI, Papuakita.com – Waktu kerja panitia khusus (Pansus) LHP terkiat LPKD, yang dibentuk DPR Papua Barat (DPR PB) segera berakhir. DPR PB telah membentuk pansus sejak Juli lalu, namun hingga kini pansus belum juga melaporkan hasil kerjanya.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Robert Manibuy mengakui, waktu kerja pansus dibatasi, yakni 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan ke DPR (Papua Barat).
“Tentunya pansus LHP sudah bekerja, hanya saja untuk melaporkan hasilnya terganjal karena beberapa agenda dewan yang dilaksanakan di luar daerah. Setelah ini kami akan minta segera dilaporkan,” kata Robert Manibuy.
BPK RI perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 ke DPR PB sejak pada 6 Juni 2018.
“Terhitung waktu kerja pansus memang sudah mepet. Secepatnya hasil kerjanya sudah dilaporkan,” ujarnya.
Dalam kesempatann itu, Robert mengemukakan, agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK harus diekspok ke publik. Untu itu, ia meminta Inspektorat tidak ‘menutupi’ OPD mana saja yang seperti itu.
“Jika ada OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, maka akan jadi bagian dari kerja pansus. Seharusnya jangan dirahasiakan, publik harus tahu apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, masyarakat juga punya hak untuk mengontrol ini,” kata Robert Manibuy lagi.
Robert Manibuy menambahkan, Inspektorat harusnya lebih terbuka dalam mengekspos OPD mana saja yang seperti itu. “Disampaikan saja biar kalau dilanggar ada efek jera, kalau tidak ada transparansi, ini bisa terulang kembali,” ujar dia. (RBM/R1)