Setahun Dibentuk, DPR PB Soroti Kinerja Tim Pemberatas Miras

MANOKWARI, Papuakita.com – Wakil Ketua DPR Papua Barat (DPR PB), Ranley Mansawan mengatakan, tim pemberatas minuman keras (miras) telah dibentuk sejak tahun lalu. Tim ini dibentuk tepatnya pada 2 November 2017.

Ranley berharap, di usia satu tahun ini, tim bekerja maksimal dalam pemberatasan miras di daerah ini. hasilnya harus signifikan, tanpa tebang pilih, baik pelaku pembuat miras lokal maupun penyeludup miras berlabel.

“Hukum itu harus merata. Tidak boleh ada oknum-oknum yang main tebang pilih, harus lihat dampak miras. Penegakannya harus setara, hukum harus adil. Siapapun dia harus tunduk pada aturan yang ada,” kata Ranley, Senin (13/8/2018).

Tim pemberatasan miras yang dikukuhkan gubernur Papua Barat, itu terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP). Pembentukan tim ini bertujuan menyinergikan upaya pemberantasan miras di ibu kota provinsi Papua Barat.

DPR PB
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Ranley Mansawan. Foto : Humas. Setwan DPR PB.

Menurut Ranley, miras menjadi persoalan di hampir seluruh daerah di Tanah Papua. Upaya memerangi miras ilegal, Pemkab Manokwari telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pelarangan miras.

“Di kabupaten Manokwari Selatan ada keputusan bupati soal pelarangan miras. Upaya pemberatasan miras ini harus didukung seluruh elemen masyarakat,” ujar Ranley Mansawan.

Di sisi lain, di tengah upaya pihak kepolisian melakukan pemberantasan miras di daerah ini justru miras masih dengan mudah dijumpai, bahkan terkesan ‘tumbuh’ subur.

Catatan papuakita.com, dalam dua pekan ini, polres Manokwari telah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pembuat miras lokal di dua tempat yang berbeda.

Pertama, penangkapan LA di Kampung Mulyono, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat. Dia memproduksi miras lokal jenis CT.

Kedua, 3 pelaku masing-masing, HN, HI, LR (pemilik pabrik miras lokal) di tangkap di Kampung Arfai, Distrik Manokwari Selatan.

Ranley mengimbau masyarakat, agar menghindari miras lokal, apalagi sampai mengonsumsinya. Sebab, miras jenis ini sering mengakibatkan hal yang fatal sampai bisa mengakibatkan kematian.

“Masyarakat juga harus memperhatikan aspek kesehatan. Lihat itu (miras lokal,red) jangan sampai jadi korban. Baru-baru ini ada korban meninggal dunia akibat minum miras oplosan,” ungkapnya.

Ranley menambahkan, komitmen bupati Manokwari yang akan mencabut ijin tempat usaha yang kedapatan menjual miras. Harus diwujudkan dalam tindakan bagi para pelaku usaha yang ‘nakal’.

”Kalau ada pengusaha yang jual miras, itu pasti illegal, karena tidak ada ijin seperti itu. Bupati Manokwari juga sudah tegaskan tidak akan menoleransi pengusaha yang salahi ijin usahanya untuk jual miras, ijinnya akan dicabut. Juga tempat hiburan malam yang jual miras. Ini harus didukung,” kata Ranley lagi. (RBM/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *