Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy. Foto : PKT-01

APBD Bukan Rahasia Kepala OPD, Bupati Yosias Saroy: Segera Bentuk PPID

Diposting pada

PEGUNUNGAN ARFAK, Papuakita.com – Keterbukaan informasi publik dapat berjalan baik jika didukung dengan hadirnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu sesuai perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, Senin (8/10/2018) mengatakan, ciri tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, salah satunya adalah mendukung keterbukaan informasi publik.

“APBD bukan rahasia negara atau rahasia kepala OPD tetapi itu merupakan konsumsi publik, sehingga masyarakat berhak tahu apa yang kita anggarkan dan kita lakukan terhadap APBD. Masyarakat wajib tahu, tapi selama ini kita di Pegaf masih tertutup,” kata bupati.

Bupati Yosias Saroy menyampaikan hal itu saat membuka acara Workshop Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pegunungan Arfak.

Workshop Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin (8/10/2018). Foto: PAK/PKT

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Praja Anggi ini terselenggara kerja sama CSO Mnukwar Papua dan Pemkab Pegunungan Arfak (Pegaf), serta dihadiri pimpinan dan sekretaris OPD setempat.

“Segera bentuk PPID. PPID ditugaskan mengelola informasi dan dokumentasi dari setiap program pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ujarnya.

Menurut Bupati Yosias Saroy, OPD berkewajiban memberikan jawaban yang patut dan layak ketika masyarakat menerima informasi yang salah.

“Koordinasikan dengan PPID untuk menjawab informasi yang diinginkan publik,” ucap bupati berpesan.

Penanggungjawab workshop pada CSO Mnukwar Papua, Zainudin Patta, menyebutkan, UU 14 tahun 2008 menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara untuk menuntut keterbukaan informasi.

Dia menjelaskan, UU tersebut sekaligus mewajibkan semua badan publik agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang dapat diakses secara luas.

“Istilah PPID diaggap suatu hal yang biasa oleh badan publik. Padahal PPID itu sangat penting mengingat informasi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelengaraan pemerintahan,” katanya. (PAK/R1)