MANOKWARI, Papuakita.com – Kantor Imigrasi Manokwari masih menunggu rekomendasi pihak-pihak terkait untuk menentukan keputusan terhadap warga negara Polandia, Marek Kartazinsky (47), apakah aktivitasnya bersalah atau tidak. Marek menjalani pemeriksaan karena terkait aktivitas pengambilan gambar terhadap bangkai pesawat perang dunia kedua milik Amerika Serikat yang jatuh di sejumlah daerah di Papua Barat.
Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) tersebut diendus imigrasi pada 2 Oktober lalu. Marek diamankan oleh Personel Koramil 1703-09 Anggi dan lalu diserahkan ke personel Polsek Anggi. Dan kemudian dijemput Tim Pengawas Orang Asing (PORA) melalui jalur Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan pada 6 Oktober.
“Beberapa analisasi dari berbagai macam instansi yang masih kita tampung. Dilihat dari aktivitasnya apakah ini wisata, penelitian atau bukan, inilah yang masih kita ambil rekomendasi dari beberapa instansi yang memang punya tugas yang berkaitan dengan aktivitas itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi, Christian Penna, Rabu (10/10/2018).
Dia menjelaskan, sementara aktivtas pengambilan gambar-gambar pesawat masih didalami. Pihak imigrasi juga masih berkoordinasi untuk mengambil keputusan. “Kalau memang aktivitasnya terkait wisata tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurut Christian, Marek mengetahui keberadaan titik-titik koordinat jatuhnya pesawat-pesawat itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari internet sejumlah peta. Dan berdasarkan petunjuk itu, dia ke sejumlah lokasi yang ada di Ransiki, Teluk Wondama, Anggi, dan Manokwari.
“Tujuannya dia ke lokasi untuk mendeteksi apakah informasi yang ada di peta sama dengan pesawat yang ada di lokasi atau tidak,” ujarnya.
Christian mengatakan, Marek masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada 20 September, dengan menggunakan visa on arrival. Visa ini hanya bisa digunakan untuk kunjungan wisata, pemerintahan, olah raga, dan beberapa kegiatan lain yang tidak bersifat komersial.
“Tanggal 24 September yang bersangkutan ke Sorong lalu ke Manokwari dan ke Anggi, Pegunungan Arfak,” kata Christian.
Menurut Christian, Marek hanya diperiksa dan tidak ditahan. Sehingga diperbolehkan untuk tinggal di penginapan. Karena yang bersangkutan belum diputuskan soal apakah bersalah atau tidak. Selain itu, pemeriksaan WNA ini juga belum disampaikan ke Kedutaan Besar Polandia di Jakarta.
“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan ambessy (kedutaan). Kalau memang dia tidak bersalah ya tidak berkoordinasi. Kita hanya menahan paspor-nya saja. Dia tidak akan ke mana-mana. Kami juga sudah rapatkan persoalan ini dengan Tim POR,” ujar.
Chrisitian menambahkan, Marek sempat mengaku memiliki seorang teman yang ikut dalam kegiatan (ICBE) Internasional Conference on Biodiversity Ecotourism, and Creative Economy 2018 di Manokwari.
“Dia punya agenda tersendiri, tidak terkait dengan ICBE. Dia punya teman namanya Max Amer yang sempat datang menjenguk dan memberikan dukungan kepada yang bersangkutan,” ucap Christian. (RBM/R1)