BNNP Papua Barat Gelar Rapat Teknis Bahas Impres Nomor 6/2018

MANOKWARI, Papuakita.com – Guna mengoptimalkan implementasi Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 sebagai penguatan Regulasi Program Advokasi Berwawasan Anti Narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat (BNNP PB) menggelar Rapat Teknis. Rapat dipusatkan di Kantor BNNP PB, Kamis (14/11/2018). Kepala BNNP PB, Brigjen  Pol, Drs. Untung Subagio menjelaskan, Impres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 sebagai penguatan Regulasi Program Advokasi Berwawasan Anti Narkoba.

Dalam kesempatan itu, kepala BNNP PB memaparkan isi dari Impres tersebut serta mekanisme pelaporan, contoh-contoh rencana aksi yang dapat dilakukan pada masing-masing instansi/lembaga yang diamanatkan dalam Impres tersebut.

Rapat teknis dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab tentang pengejawantahan roh dari pada Impres Nomor 6 Tahun 2018 yaitu mengintegrasikan program P4GN dengan program yang telah ada serta mengefektifkan dan mengefisienkan  program P4GN dengan alokasi anggaran dan potensi kegiatan P4GN yang dapat dilaksanakan di masing-masing instansi/lembaga.

Rapat Tekhnis dihadiri ini dihadiri Kejari Manokwari, Bappeda, BKKBN, Dinas Kesehatan, Keminfo Persandian Statistik, BIN Papua Barat, Balai POM, Dit. Reskrim, Perindag, Kodam XVIII/Kasuari, Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, dan Kesbangpol. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *