Disahkan, APBD 2019 Papua Barat Defisit 149 Miliar

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – DPR Papua Barat menyetujui Rancangan APBD 2019 ditetapkan dan disahkan menjadi APBD. Diketahui APBD sebesar Rp8,485 triliun lebih. Pagu anggaran ini lebih besar dari APBD 2018 setelah perubahan yang senilai Rp7,978 triliun.

Persetujuan itu dituangkan dalam keputusan DPR Papua Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan APBD 2019 yang dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR PB, Robert Manibuy, Sabtu (15/12/2018) petang.

Total pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah Rp448 miliar lebih, pajak daerah Rp332 miliar lebih, retribusi daerah Rp2,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,609 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp105 miliar.

Adapun total dana perimbangan Rp4,089 triliun terdiri atas dana bagi hasil pajak/bukan pajak Rp2,90 triliun Dana Alokasi Umum Rp1,456 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp542 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah Rp3,498 triliun, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus Rp3,947 triliun.

Dalam APBD tahun 2019 total belanja masih lebih besar dari pada pendapatan, yakni Rp8.635 triliun lebih. Dengan demikian APBD provinsi Papua Barat mengalami defisit sebesar Rp149,998 miliar lebih. Porsi APBD 2019 masih lebih besar untuk membiayai belanja tak langsung yakni sebesar Rp5,34 triliun.

Sementara belanja langsung hanya sebesar Rp3,601 triliun. Sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Angaran sebelumnya (SiLPa) sebesar Rp250 miliar.

Gubernur Papua Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan angota dewan yang telah bekerja masksimal dan sesuai mekanisme.

“Semua fraksi menyetujui dan sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda APBD 2019. Tinggal gubernur dan OPD melaksanakan APBD dengan penuh tanggung jawab melalui program-program yang menyentuh rakyat, sehingga rakyat bisa merasakan dan manfaatkan APBD,” ujar gubernur.

Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol mengharapkan, kemampuan daya serap anggaran di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) lebih ditingkatkan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan maksimal dan mencapai hasil yang optimal.

“Belajar dari 2 tahun (2017-2018), penyerapan anggaran itu diakhir-akhir baru meningkat. Sekarang ini saja baru mencapai 60 persen. Kita harapkan 2019 tidak lagi terjadi seperti ini,” ujarnya.

Waktu pembahasan mempet

Kondjol menegaskan, pembahasan APBD 2019 tidak ada mekanisme yang dilangkahi. Ini beranjak dari penyerahan KUA dan PPAS dari pemerintah provinsi Papua Barat ke DPR PB sejak 19 November 2018.

“Saat itu jadwal sangat padat. Sesuai Kemendagri 38 2018 tentang pedoman penyusuan APBD 2019, itu paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir sudah harus ditetapkan. Jadi harusnya tanggal 30 (November),” ungkap Kondjol.

Meski terlambat dalam penetapan dan pengesahan APBD, Kondjol mengaku telah mengambil langkah-langkah dengan menyurati Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 27 November. Inti dari surat itu adalah meminta toleransi waktu.

“Berdasarkan surat kami, Dirjen membuat radiogram untuk meminta dibuat pertemuan di Jakarta. Gubenur diwakili oleh Sekda, kami DPR dan sekretariat dewan. Kami diarahkan langsung oleh pak dirjen. Beliau minta sesegera mungkin APBD ditetapkan paling lambat tanggal 17 Desember,” katanya.

“Kami pulang, kami rapat dengan TAPD, dapat dengan gubernur, tim anggaran pemerintah daerah dan Banggar, pimpinan-pimpinan fraksi sehingga kita mulai buka dan tanda tangani KUA dan PPAS Jumat (8/12/2018). Tetapi ada perjalanan dinas, sudah kurang lebih kita bahas hampir seminggu,” ujar Kondjol.

Informasi yang dihimpun, diketahui penandatanganan KUA dan PPAS ini dilakukan di salah satu ruang pimpinan DPR PB pada Jumat malam, pekan lalu. Selain itu, jadwal rapat paripurna penetapan dan pengesahan RAPBD 2019 molor. Rapat yang sedianya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIT harus ditunda, dan baru dilaksanakan sekira pukul 15.00 WIT.

“Komisi C, hari ini sama-sama dengan PU (Dinas PUPR) masih hearing, mungkin kemarin miskomunikasi sehingga tidak sempat hadir. Sehingga sidang hari ini yang kita rencanakan jam 10.00 harus molor ke jam 14.00 WIT. Proses ini mengalir dan kita usahakan hari ini kita tutup,” ujar Kondjol.

Pantauan papuakita.com, rapat dengar pendapat (hearing) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Komisi C DPR PB berlangsung di lantai 4. Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dihadiri Kepala Dinas PUPR, Heri Gerson Natanyel Saflembolo beserta sejumlah staf.

Ketua Komisi C, Imanuel Yenu mengatakan, tidak ada kendala mendasar yang menyebabkan agenda hearing dengan Dinas PUPR baru dapat dilaksanakan.

“Jadwal beberapa hari ini adalah hearing dengan OPD yang bermitra dengan komisi C. Banyak catatan yang lahir dari hasil hearing dengan beberapa OPD yang ada. Pada dasarnya, kami menanyakan serapan anggaran tahun lalu, tahun ini, dan bagaimana strategi mereka menyikapi pembangunan di 2019,” kata Yenu. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *