MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat memiliki tingkat kepatuhan terendah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 di tingkat provinsi. Selanjutnya diikuti Pemprov Sulawesi Selatan. Dan selanjutnya, Maluku, Sumsel, serta yang terakhir Sulawesi Tenggara.
Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip kompas.com, Senin (14/1/2019).
Kata Pahala, jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua Barat sebanyak 517 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 0,39 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sulawesi Selatan jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 532 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,50 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Selanjutnya, Maluku jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov sebanyak 698 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,72 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sumatera Selatan jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 557 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 2,51 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Berikutnya, Maluku Utara jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 323 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 7,74 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya. Aceh jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 78 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 10,26 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya. Papua jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua sebanyak 266 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,17 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Sulawesi Barat jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,27 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sulawesi Tengah Jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 481 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 25,78 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya. Dan Sulawesi Tenggara jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 34,62 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Tingkat kepatuhan LHKPN di Kabupaten/Kota
Pahala melanjutkam, tingkat kepatuhan LHKPN 2018 di pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 103 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan sekitar 0 hingga 19 persen.
Sebanyak 51 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 20 sampai 39 persen. Kemudian ada 65 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 40 hingga 59 persen.
Selain itu, sebanyak 66 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 60 hingga 79 persen. Terakhir, ada 221 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 80 hingga 100 persen.
Pahala mengatakan, apabila ada pihak daerah yang kesulitan mengurus LHKPN, tim KPK biasanya akan mendatangi mereka untuk membantu pelaporan.
“Umumnya kalau mereka bilang susah ngisinya atau internetnya sulit itu kita segera kirim tim dan pengalaman sih bilang, sehari aja datang gitu, di-guide gitu, selesai tuh. Jadi sekali lagi kok kalau dari KPK lihat ini masalah komitmen saja,” kata Pahala.
Dirinya menegaskan, kepala daerah harus memiliki komitmen yang lebih keras lagi untuk mendorong jajarannya melaporkan harta kekayaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, waktu penyampaian laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018, mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.
Pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi. “Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik),” ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK siap membantu para penyelenggara negara baik di tingkat pusat dan daerah yang kesulitan mengurus LHKPN-nya. Beberapa cara yang dilakukan bisa mendatangi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengakses situs resmi elhkpn. kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.
“Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan,” ujar Febri. (*/RBM).