MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad menyatakan, TPS 001 di Kampung Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kemungkinan dilakukannya PSU menyusul ditemukannya kesalahan prosedur dalam proses pencoblosan suara di TPS yang memiliki jumlah DPT sebanyak 106 pemilih.
“Seluruh pemilih di TPS itu saat melakukan pencoblosan mereka tidak menggunakan C6 (undangan) dan KTP, masuk saja begitu lalu melakukan pencoblosan,” kata Nurlaila Muhammad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya, fakta lain menyangkut pelaksanaan pencoblosan adalah, saksi dilarangan masuk di dalam TPS. “Ada 2 saksi di TPS itu, tapi mereka dilarang masuk di dalam hanya memantau dari luar. Saya juga menemukan pemilih yang masih di bawah umur sekira 3 orang,” terang Nurlaila.
Nurlaila Muhammad menjelaskan, untuk mendorong dilakukan PSU, hingga kini Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang.
Bentuk pelanggaran lain, lanjutnya, adanya KPPS yang diganti tanpa sepengetahuan PPD. “Hampir di semua kelurahan terdapat masalah yang sama, bahkan ada KPPS dekat kantor lurah Wosi, KPPS-nya masih mudah diduga pemilih pemula,” ujarnya lagi.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, Reinaldo Harold Parera mengakui dugaan pelanggaran pemilu di distrik Manokwari Selatan tengah diselidiki lebih dalam lagi. Selain itu, dugaan pelanggaran juga dilaporkan terjadi di Tambrauw.
“Di Tambrauw masih dicari bukti-buktinya. Permasalahannya ada surat suara yang sudah tercoblos. Di Manokwari juga ada dugaan mobilisasi massa. Di distrik Manokwari Selatan masih diivestigasi lebih lagi karena mengeluarkan rekomendasi ini harus berdasar,” pungkasnya. (ADL/RBM)