Enam Nelayan Tertangkap Gunakan Bahan Peledak di Raja Ampat

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Jajaran Polres Raja Ampat menangkap sedikitnya 6 nelayan di perairan FAM (Pulau Bambu), Distrik Waigo, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (11/5/2019) lalu.

Kapolda Papua Barat, Brigjenpol Herry Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/5/2019) menjelaskan, keenam nelayan tersebut ditangkap karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Nelayana Raja Ampat

“Tim lidik menemukan kru dari perahu longboat sedang menyelam untuk mengambil hasil bom ikan, saat didekati para nelayan yang diduga melakukan pengeboman langsung melarikan diri,” jelasnya.

Mathias Krey menyebutkan, pelarian para nelayan tersebut tidak berlangsung lama, karena aparat kepolisian berhasil menangkap keenam nelayan, masing-masing LM (37), LT (39), H (25), H (20), FR (16), dan M. Dia menambahkan, dua orang saksi telah diperiksa atas dugaan tindak pidana perikanan ini.

“Berhasil dikejar dan tertangkap pelakunya. Salah satu pelaku melarikan diri dengan cara lompat dari perahu dan berenang ke tepian dan masuk ke dalam hutan saat dalam proses pengejaran. Tindakan para pelaku merugikan negara dan masyarakat,” sebut Mathias Krey.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama dengan keenam pelaku, diantaranya 1 unit longboat berbahan kayu, 3 unit mesin Yamaha endure 15PK, 1 unit kompresor, 19 buah sumbu bom ikan, 312 ikan bubara hasil pengeboman, 3 tangki minyak 25 liter, 3 buah selang minyat sepanjang kurang lebih 3 meter, 1 buah senter.

“Keenam nelayan tersebut disangkakan pasal 84 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 45 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 2004. Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke polres Raja Ampat untuk diproses lanjut,” tutup Mathias Krey. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *