MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari bakal melakukan pengujian laboratorium limbah cair Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sanggeng milik PT PLN UP3 Manokwari, Jumat (15/5/2020).
“Pengujian laboratorium agar memastikan bahwa kualitas air yang dibuang telah sesuai dengan baku mutu air dan tidak menyebabkan pencemaran pada lingkungan hidup (laut),” demikian Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada Lebang melalui pres rilis yang diterima redaksi papuakita.com, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Lebang, sesuai dengan rencana pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) limbah cair domestik oleh PT PLN Manokwari, disarankan agar dapat ditanggulangi dengan mempergunakan IPAL/STP (Sanitary Treatment Plant) biologis, yaitu air limbah dari kegiatan domestik karyawan (MCK), diolah memenuhi baku mutu Kepmen LH No 112 tahun 2003, akan dialirkan ke saluran pembuangan.
Dikatakan, Effluen (outlet) dari IPAL tersebut dipergunakan kembali (reusing) untuk menghilangkan debu.
“Harus dibuat terpisah dengan IPAL limbah cair yang ada saat ini, karena digunakan untuk menampung ceceran minyak yang berasal dari mesin pembangkit dan bengkel yang dilakukan dengan air pembilas dan limpasan air hujan diolah dengan sistem Oil Trap dengan pengolahan/pemisah minyak dilanjutkan pada drainase bak penampung dan selanjutnya dibuang ke badan air (laut),” jelas Lebang.
Menuju proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup) sejak tahun 2019, Menurutnya, PLN Manokwari terus melakukan pembenahan baik dokumen maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kendati demikian, lanjut Lebang, yang menjadi kendala salah satunya yaitu ijin kualitas limbah cair yang harus dilakukan setiap bulan pada lembaga yang terakreditasi seperti yang selama ini sudah dilakukan melalui Sukofindo di Makassar, sehingga 2 bulan terakhir dengan kondisi wabah covid-19 perusahaan belum melakukan Uji Laboratorium.
“Dinas Lingkungan Hidup, menganjurkan agar pembersihan halaman dari limbah padat dan mesin yang tidak digunakan agar segera dipindahkan atau dimusnahkan,” ujarnya.
DLH juga akan melakukan pengawasan ke PLTD Anday. Selain itu, pengawasan akan dilakukan pada Hotel, Rumah Sakit, Industri, pemukiman/perumahan dan seluruh jenis usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah, hingga akhir tahun secara bersinergi.
Pengawasan ini beririsan dengan upaya PTPLN Unit Pelaksana Pembangkit Papua dan Papua Barat, Sanggeng menuju Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper). Diharapkan terus melakukan pembenahan dan penyiapan dokumen serta pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU NomorTahun 2009 tepatnya pasal 68
Dengan demikian, pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009. Pengawasan yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut.
Pengawasan juga untuk mengetahui ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan dalam melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, menyangkut ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin serta persyaratan mengenai semua media lingkungan yang seharusnya tercantum dalam perizinan yang telah dimiliki.
Lebang menegaskan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 Tentang baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Salah Satunya Pada kegiatan utama, maupun pendukung serta kegiatan lain yang menghasilkan oily water pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
“Diperlukan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebang menambahkan, pengawasan dihadiri juga oleh Kepala Lurah Sanggeng. Dalam pengawasan ditemukan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada PLTD Sanggeng hanya sebagai pusat control jaringan dan back up dengan menggunakan 5 mesin terhadap gangguan yang terjadi di dalam kota. Saat ini energi listrik seluruh pasokannya bersumber dari PLTD Anday dan PLTU PT SDIC.
“Sisa limbah padat, dan Limbah B3 (bahan Beracun dan Berbahaya), serta penyimpanan serta pengumpulan dan pengiriman Limbah B3 telah dilakukan bersama pihak ketiga (PT Laras Hati) menuju Surabaya, yang akan menjadi program sinergitas kami dalam upaya penanganan Sentralisasi Limbah B3,” tutupnya. (*/ARF)