Arnold Tiniap: Laporan KIPI Vaksin Covid-19 Bersifat Ringan

MANOKWARI, PAPUAKITA.comJuru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr. Arnol Tiniap mengaku, telah menerima laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai pelaksanaan program vaksinasi corona atau Corona Vac pada 14 Januari lalu.

Meski demikian, sejumlah laporan itu bersifat ringan, belum ada laporan KIPI yang bersifat berat.

“Sejauh ini kita belum menerima laporan. Tetapi khusus yang kami layani di Rumah Sakit Provinsi, sepintas dari orang-orang yang sudah divaksinasi itu keluhannya ringan saja,” kata Tiniap usai mendampingi penjemputan 12.040 vial vaksin Covid-19 di Bandara Rendani, Sabtu (23/1/2021).

Petugas saat menurunkan vaksin Covid-19, Sinovac di Bandara Rendani. Foto : ARF

“Misalnya, nyeri di telinga, merasa gatal di mata. Efek samping lain itu, ada rasa lapar dan mengantuk. Jadi, umumnya efek samping ringan,” sambung Tiniap.

Efek samping, menurut Tiniap, umumnya dilaporkan hanya dirasakan dalam sehari setelah vaksinasi. Ia mengatakan, Komda KIPI sudah terbentuk di hampir semua daerah.

“Setiap vaksinator di unit pelayanan itu ada tim yang akan melaporkan. Jadi dilaporkan jika ada kejadian. Komda KIPI itu terdiri atas beberapa tenaga dokter, mereka akan mendapatkan laporan dari masing-masing unit layanan,” tutup Tiniap.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan memastikan, belum ada laporan KIPI yang bersifat berat.

“Ya, sampai dengan sekarang dari semua tenaga kesehatan yang sudah diimunisasi, belum ada laporan tentang kejadian ikutan pasca imunisasi. Jadi masih kita bersyukur bahwa mereka semua sehat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tiniap menjelaskan, vaksinasi Covid-19 harus dilakukan 2 kali. Dengan jeda waktu antara suntikan pertama dengan suntikan ke dua adalah 14 hari. Akan tetapi, proses penyuntikan tidak mesti dilakukan tepat pada hari ke 14, bisa saja lebih dari waktu tersebut.

“Bisa disuntikan tepat setelah 14 hari, bisa juga pada hari ke 21. Tetapi menurut pengalaman di Bandung itu bisa sampai 28 hari. Jadi, vaksinasi pertama sampai dengan vaksinasi keduai sampai dengan 28 hari bisa,” pungkasnya.(ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *