MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dijadwalkan rapat paripurna DPR Papua Barat (DPRPB) dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 Provinsi Papua Barat. Digelar, Kamis (4/2/2021).
“Besok pembukaan rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS tahun 2021, pukul 16.00 WIT,” kata Wakil Ketua DPRPB, Ranley Mansawan, Rabu (3/2/2021).
Informasi yang dihimpun, Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan jadwal pembahasan RAPBD. Sesuai dengan jadwal tersebut, agenda RAPBD bakal dibahas sampai dengan Maret ke depan.
Adapun, Wakil Ketua DPRPB Saleh Siknun berharap, keterlambatan pembahasan RAPBD tahun 2021 bukan disebabkan oleh kelemahan koordinasi. Dengan demikian, jika koordinasi baik tentu tidak akan menghambat agenda pembahasan anggaran.
“Kalau dikatakan pemberian pagu anggaran dari pusat yang lambat, saya pikir itu bukan juga alasan utama. Pemerintah (daerah) ini sudah tamat dengan mekanisme anggaran, kita ini adalah orang baru. Kita tetap hargai, tetapi sidang anggaran tetap sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Saleh Siknun.
Kader PDI Perjuangan ini berujar, kalaupun Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga dijadikan sebagai alasan. Agaknya kurang tepat. Sebab sistem ini bukanlah hal baru.
“Sistem ini sudah dikasih tahu oleh pemerintah pusat jauh hari sebelumnya. Saya kurang tahu soal apakah SDM kita yang terbatas atau justru memang kita yang ingin coba-coba ilmu
Penyusunan anggaran itu menjadi hak prerogratif pemerintah daerah. Dalam tugas-tugas legislatif yang tidak bisa itu adalah menyusun anggaran. Kalau DPR diberikan kewenangan, kita saja susun anggaran,” tukasnya.
Sebelumbnya, ketua DPRPB Origenes menegaskan, pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021 tetap mengacu pada mekanisme. DPRPB berkomitmen membedah postur anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Menyangkut pembahasan anggaran, lanjut Wonggor, Banggar dan TAPD pun telah menggelar beberapa kali pertemuan sejak Desember 2020 dan Januari. Akan tetapi belum berhasil menyepakati waktu pembahasan anggaran.
“Pembahasan ini harus sesuai dengan mekanisme supaya maksimal. Tidak ada alasan karena terdesak waktu sehingga tidak mengikuti mekanisme. Kewenangan ini ada pada dewan. Harus dipahami dan dihormati oleh pemerintah daerah,” ujar Wonggor. (ARF)