KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Luther Rumpumbo mengatakan, belum menerima informasi resmi terkait agenda pelantikan bupati dan wakil bupati kabupaten Kaimana (2021-2024).
Diketahui, pelantikan bupati dan wakil bupati, dijadwalkan pada 24 Maret mendatang. Agenda tersebut seperti yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat melantik 4 kepala daeran dan wakil kepala daerah pada 26 Februari lalu.
“Kami sampai sekarang belum menerima surat secara resmi maupun pemberitahuan terkait rencana pelantikan, baik dari provinsi dan juga koordinasi dari KPU. Informasi resmi ini perlu supaya kami bisa mengetahui tempat dan waktu pelaksanaannya. Apakah di Manokwari atau di Kaimana,” kata Rumpumbo, Kamis (4/3/2021).
Menyangkut kebutuhan pelantikan maupun fasilitas penunjang untuk bupati dan wakil bupati, Rumpumbo menegaskan, adalah kewajiban yang harus disiapkan. Sebab hal itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kita sengaja. Tidak demikian, justru hari senin kemarin dari Bagian Pemerintahan sudah mengantarkan dokumen ke Manokwari untuk diteruskan ke Kemendagri. Siapapun bupati dan wakil bupatinya pasti akan sama,” tegas dia.
Pemerintah kabupaten Kaimana hingga kini belum menetapkan APBD tahun anggaran 2021. Menurut Rumpumbo, sejumlah kebutuhan belum sempat diakomodir. Meski demikian, dirinya memastikan kebutuhan terkait pelantikan maupun fasilitas bagi bupati dan wabup pasti dimasukkan saat pembahasan dengan DPRD.
“Misalnya, mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati sudah dimasukkan dalam RAPBD, karena itu menjadi tanggun jawab pemerintah daerah. Demikian juga soal rumah dinas. Pasti akan ada pemberitahuan soal pengosongan rumah jabatan,” ujarnya.
“Saya pikir pa bupati dan pak wakil bupati saat ini sudah tahu akan hal itu”.
Terpisah, Devisi Teknis KPU Kabupaten Kaimana Dominika Hunga Andung menjelaskan, KPU telah menyampaikan surat keputusan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 kepada pemerintah daerah.
“Setelah diplenokan, kami menyampaikan ke DPRD untuk mengesahkan dan melanjutkan ke Mendagri melalui gubernur, kalau untuk pemda kami juga sudah menyampaikan salinan hasil putusan itu melalui bagian pemerintahan. Tugas kami sudah selesai sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Monika menambahkan, misalkan PRD tidak mengusulkan, maka itu menjadi tanggungjawab KPU untuk mengusulkan ke Mendagri melalui gubernur.
“Tanggung jawab kami juga menyampaikan keputusan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ke KPU pusat untuk dimonitoring,” tutupnya. (PKT-02)