KAIMANA, PAPUAKITA.com—Sedikitnya 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemeritah (Lingkup) Kabupaten Kaimana diganjar sanksi berupa tindakan disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Belasan ASN tersebut diganjar sanksi, karena terbukti melanggar displin, yakni terlibat langsung dalam Pilkada kabupaten Kaimana tahun 2020. Bawaslu kabupaten Kaimana telah memproses laporan belasan ASN ini.
“Sanksi kepada 17 ASN Pemda Kaimana, suratnya sudah diturunkan. Itu rekomendasi dari KASN yang ditindaklanjuti oleh PPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Olivia Ansanay.
Kata Olivia, sanksi hukuman disiplin yang diberikan berupa sanksi sedang yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sanksi yang diberikan adalah sanksi disiplin ringan dan sedang. Lebih banyak hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun,” jelasnya.
Dengan pemberian hukuman disiplin, Olivia berharap menjadi perhatian bagi ASN di lingkup Pemkab Kaimana, untuk mengindahkan dan mempedomani aturan kepegawaian yang ada serta mengaplikasikan dalam tupoksi ASN. (PKT-02)