WAISAI, PAPUAKITA.com—Inspektur Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas mengatakan, pihak ketiga yang saat ini ‘menguasai’ Waiwo Dive Resort telah menyetujui untuk mengembalikan aset tersebut ke pemda. Waiwo Dive Resort adalah aset milik pemerintah daerah.
Kata Tafalas, persetujuan untuk mengembalikan aset milik pemda itu berhasil didapati melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan dasar SKK (Surat Kuasa Khusus) penanganan penerbitan aset pemerintah kabupaten Raja Ampat.
“Pihak ketiga sudah sepakati, sudah disetujui dikembalikan ke pemerintah daerah. Untuk Waiwo Dive Resort tidak masalah, tinggal pembenahan pengelolaan baru. Kemudian, Perumahan 10 agar bersiap-siap untuk mengembalikan aset ini ke pemda,” ujar Tafalas kepada papuakita.com, Selasa (22/6/2021).
Hingga saat ini, kata Tafalas, percepatan penyelesaian aset bermasalah terus digenjot. Dirinya mengaku, sejumlah aset yang bermasalah telah dipasangkan plang yang berisikan informasi tentang penertiban.
“Sudah dilakukan pemasangan palng terhadap aset Waiwo Dive Resort dan Perumahan 10. Ada juga dua aset terpisah yang menjadi fokus KPK, yakni Cotage King Dolphine dan Cotage Agropora. Dari hasil pemeriksaan, sertifikatnya dimiliki oleh masyarakat tertentu, hanya saja bangunan milik pemda,” ujarnya.
Menyangkut permasalahan dua cotage tersebut, lanjut Tafalas, langkah penyelesaiannya dilakukan dengan cara persuasif melalui komunikasi, untuk diatur soal bagaimana pengelolaan dapat dilakukan secara bersama antara pemda dengan pihak pengelola saat ini.
“KPK menyarankan secepatnya dilakukan penindakan dan penertiban terhadap aset pemda. Langkah ini merupakan amanah yang harus dijaga karena merupakan salah satu objek yang bisa menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya. (PKT-04)