Pemprov PB mesti buka ruang seluas-luasnya terkait pembahasan Tujuh RPP UU Otsus

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPemerintah Provinsi Papua Barat diminta lebih akomodatif dan terbuka, serta tidak tergesa-gesa untuk memfinalkan penyusunan pokok-pokok pikiran terkait pembahasan tujuh (7) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus (Otsus).

“Pemerintah provinsi agar tidak tergesa-gesa, waktunya masih ada. Harus membuka ruang seluas-luasnya untuk masyarakat dapat memberikan masukkannya. Masyarakat itu siapa? Ya, yang terwakilkan secara resmi di lembaga DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat,” kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni, Rabu (11/8/2021).

Pernyataan Yoteni ini menyikapi upaya yang tengah dilakukan oleh gubernur dan jajaran OPD dalam upaya memfinalkan pokok-pokok pikiran terhadap penyusunan RPP. Pokok-pokok pikiran yang nantinya akan diserahkan ke pusat diharapkan adalah hasil inventarisasi yang telah mendapatkan pembobotan dari pemerintah, DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat.

Adapun ketujuh RPP dimaksud, yakni RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur didalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6);

Selanjutnya, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8); RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 68 (4).

“Kami mau agar pokok-pokok pikiran terhadap RPP yang akan diajukan ini harus komprehensif dan holistik berisikan apa yang diperlukan masyarakat asli Papua saat ini,” kata Yoteni menegaskan.

Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat nomor: 188.31/4143/SD yang ditujukan kepada gubernur Papua dan Papua Barat per 2 Agustus 2021 tentang tujuh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang Undang (UU) 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Dalam menggodok ketujuh RPP tersebut, Menurut Yoteni, alokasi waktu yang tersisa tinggal lebih kurang 60 hari lagi. Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) mesti ditetapkan selang 90 hari setelah UU Otsus ditetapkan. UU Otsus ini telah ditetapkan sejak 14 Juli lalu.

Pentingnya ketujuh RPP yang akan menjadi instrumen pelaksana UU Otsus, oleh karena itu dalam waktu yang sesingkat-singkat ini, DPRPB meminta gubernur dan jajaran OPD tidak sepihak dan mengunci serta membawa pergi pokok pikiran sendiri ke pusat. Tetapi perlu menerima masukkan dari DPRPB dan MRPB.

“Jangan kita membuat dosa yang sama di waktu lalu, segala-galanya di-handle secara sentralistrik oleh pemerintahan dan melupakan berbagai masukkan yang disampaikan dari bawah ke atas,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *