MANOKWARI, PAPUAKITA.com—KPU Provinsi Papua Barat telah menutup tahapan perbaikan pengajuan berkas pencalonan bakal caleg per 9 Juli 2023. Tahapan ini telah dibuka sejak 26 Juni.
“Ada kesempatan meninjau kembali Silon (sistem pencalonan), untuk memastikan kelengkapan berkas pencalonan, waktunya sampai 16 Juli mendatang,” ujar Ketua KPU Paskalis Semunya saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).
Melewati batas waktu tersebut, KPU tidak lagi membuka ruang untuk perbaikan berkas pencalonan. Bakal calon yang tidak lengkap syarat pencalonannya langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) atau gugur.
Adapun tahapan selanjutnya, KPU akan merilis hasil verifikasi pencalonan untuk menuju persiapan penetapan jumlah DCS (daftar calon sementara).
Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah memberikan bukti penerimaan formulir pengajuan bakal calon kepada 18 partai politik.
“Kalau dilihat tidak ada partai politik yang tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan,” terang Halim.
Berikut ke 18 parpol dimaksud yakni, Partai Umat, PAN, PKB, PKS, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh.
Selanjutnya, PDI Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, PartaiD, Partai Gerindra.
Tahapan verifikasi berkas
Tahapan selanjutnya adalah, verifikasi berkas perbaikan pencalonan yang dimulai tanggal sejak 10 Juli hingga berakhir pada 6 Agustus 2023.
KPU RI telah mengeluarkan sejumlah surat edaran yang ditujukan kepada KPUD maupun parpol. Surat edaran tersebut berkaitan dengan adanya diskresi dalam masa verfikasi berkas perbaikan.
Halim menegaskan, KPU masih memberikan ruang kepada parpol maupun bakal calon, untuk melengkapi syarat pencalonan yang masih kurang. Waktunya terhitung sejak 10-16 Juli.
Lihat juga :Tahapan ini yang dihindari KPU Papua Barat di masa akhir perbaikan berkas pencalonan
Parpol maupun bakal calon mesti memanfaatkan ruang tersebut. Sebab pada perbaikan berkas di masa verifikasi, KPU langsung menetapkan bakal calon yang tidak lengkap syaratnya sebagai bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika syarat tidak lengkap maka, bakal calon akan langsung dinyatakan TMS. KPU tetap melakukan verifikasi administrasi perbaikan hingga tanggal 6 Agustus mendatang,” terangnya. (PK-01)