KPU Papua Barat: Pelantikan gubernur-wakil gubernur tetap 7 Februari 2025

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menegaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih terjadwal pada 7 Februari 2025.

“Kita pelantikan itu tetap 7 Februari 2025, itu selama Perpres belum berubah,” ujar Paskalis seperti dikutip, Sabtu (11/1/2025).

Suasana penyerahan SK penetapan pasangan calon terpilih calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat ke DPR Papua Barat. KPU resmi menyerahkan dokumen pengusulan dan pengangkatan ke DPRPB
Suasana penyerahan SK penetapan pasangan calon terpilih calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat ke DPR Papua Barat. KPU resmi menyerahkan dokumen pengusulan dan pengangkatan ke DPRPB. Foto : Razid Fatahuddin.

Menjadi informasi bahwa, KPU Papua Barat resmi menyerahkan SK penetapan dan dokumen pasangan calon terpilih  calon gubernur dan wakil gubernur ke DPR Papua Barat (DPRPB) pada Jumat (10/1/2024).

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 pasal 22.

“Perpres ini mengatur pelantikan gubernur itu pada tanggal 7 Februari. Bupati pada 10 Februari 2025. Kami akan sampaikan juga salinan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj Gubernur Papua Barat,” tegas Paskalis Semunya.

Menyoal wacana pengunduran jadwal pelantikan, pihak KPU tetap berpegang pada kepastian hukum, yaitu Perpres 80/2024

“Apapun keputusan pemerintah, kami hormati. Yang penting tugas kami KPU telah menyerahkan sampai di DPR. DPR juga melakukan tugasnya untuk paripurna dan mengusulkan ke Presiden,” tutupnya.

Kegiatan penyerahan salinan dokumen serupa dalam bentuk konvoi budaya pada Kamis lalu. Paskalis menambahkan, adalah merupakan bagian dari bentuk sosialisasi.

“Penyerahan lalu itu adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat di Papua Barat bahwa hasil penetapan KPU Papua Barat soal cagub dan cawagub terpilih sudah berporses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *