Imigrasi Sorong deportasi warga Amerika Serikat yang hendak keluar secara ilegal

SORONG, PAPUAKITA.com—Kantor Imigrasi Kelas II TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) Sorong melakukan deportasi terhadap seorang WNA berkebangsaan Amerika Serikat melalui Bandara Domine Eduard Osok, Kamis (4/4/2024)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana melalui keterangan resmi, Jumat (5/4/2024) mengatakan, tindakan deportasi ini sebagai bentuk penegakan aturan keimigrasian

Tindakan deportasi terhadap WNA, karena yang bersangkutan telah overstay dan melakukan upaya keluar wilayah RI tanpa melalui TPI.  Deportasi warga negara Amerika Serikat melalui Bandara Domine Eduard Osok.

“Petugas imigrasi Sorong mengankan TMM (warga negara Amerika Serikat) setelah melakukan serah terima dari Satuan Intelkam Polres Kaimana, pada Ahad (24/3/24) lalu,” ungkap Ferdy.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari Satuan Intelkam Polres Kaimana sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kaimana, bahwa ada satu WNA yang sedang berupaya keluar wilayah RI dengan mengayuh sampan.

Kemudian, pihaknya berkoordinasi, petugas imigrasi Sorong kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan membawa orang asing untuk ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong.

Menurutnya, hasil pemeriksaan mendalam bahwa warga negara Amerika Serikat terbukti telah tinggal di wilayah RI melebihi izin tinggalnya (overstay) dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“TMM ini overstay dan tidak bisa membayar denda. Berupaya keluar wilayah RI menggunakan sampan itu adalah kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan” tegas Ferdy.

Warga negara Amerika tersebut diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong  pada Kamis sekira pukul 10.30 WIT menggunakan maskapai Batik Air.

“Dengan Batik Air ke Soekarno Hatta. Kemudian melanjutkan dengan Japan Airlines pukul 21.55 WIB tujuan Los Angeles Amerika Serikat. Dua  orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Imigrasi Sorong ikut,” tutup Ferdy. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *