MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) mengingatkan, Pemerintah Provinsi harus memastikan penetapan APBD 2025 tak terkena penalti.
Ketua sementara DPRPB Orgenes Wonggor menegaskan hal itu usai mengelar rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (19/11/2020).
“Sudah ada jadwal internal di kita (DPR Papua Barat), seharusnya kita saat ini sudah menerima dokumen KUA dan PPAS RAPBD 2025 dan sudah bisa hearing dengan TAPD,” ujar Owor sapaan akrab Orgenes Wonggor.
Kendati demikian, DPRPB belum bisa melaksanakan pembahasan RAPBD sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. KUA PPAS belum diserahkan secara resmi.
“Sampai hari ini juga belum ada dokumen yang disiapkan dari pemerintah provinsi. Jawaban dari sekda dan BPKAD, belum bisa dipastikan soal pembahasan RAPBD,” ungkap Owor.
Wonggor menegaskan, batas waktu penetapan APBD 2025 adalah 30 November mendatang. Untuk itu, ia mengingatkan TAPD memastikan soal kemungkinan adanya penalti jika lambat dalam penetapan APBD.
“Kondisi apapun, kita harus bisa tetapkan APBD sesuai dengan batas waktu yaitu 30 November. Kita ingatkan, bahwa 30 November itu batas waktu pembahasan dan penetapan APBD,” tegasnya.
Agenda pilkada
Agenda pembahasan RAPBD 2025, lanjut Owor, akan dimaksimalkan meski bertepatan dengan jadwal pelaksanaan pemungutan suara serentak Pilkada 2024 pada 27 November.
“Tetap kita dorong sehingga tanggal 28 sampai dengan 30 November itu kita akan memaksimalkan waktu pembahasan,” katanya.
Owor menegaskan, pembahasan RAPBD yang konsisten dengan jadwal adalah upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan DPRPB.
“Ini juga semangat dari teman-teman untuk bisa memaksimalkan kerja-kerja DPRPB sehingga di periode ini tidak seperti lalu supa. Kita di akhir waktu baru bisa sepakat dan berbicara,”
Mengubah ritme kerja adalah komitmen pimpinan dan anggota DPRPB perioden ini, sehingga kondisi keterlambatan yang ada pada periode-periode sebelumnya tidak terulang.
“Kondisi seperti itu juga yang kita sayangkan. Kita mau maksimalkan sehingga kepentingan masyarakat banyak yang bisa terakomodir dalam pembahasan APBD,” pungkasnya. (PK-01)