jacMANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bawaslu Provinsi Papua Barat memetakan TPS (tempat pemungutan suara) rawan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Kerawanan TPS ini berdasarkan variabel dan indikator sesuai dengan hasil rekap data TPS rawan secara berjenjang mulai dari PTPS, PKD, Panwas Distrik, sampai dengan kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat.
“Pemetaan kerawanan ini mencakup 8 variabel dan 26 indikator,” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Menahen Julens Sabarofek saat menggelar press rilis identifikasi TPS rawan pada pemilihan serentak 2024, Rabu (20/11/2024).
“Proses pemetaan dilakukan berjenjang mulai dari sosialisasi, pengumpulan data, hingga publikasi hasil,” kata Menahen Sabarofek.
Bawaslu Papua Barat menyatakan bahwa identifikasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Tercatat juga kerawanan berdasar delapan variabel, yakni penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik dan lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.
Bawaslu, lanjut Menahen Sabarofek, selain variabel dan indikator. Isu strategis juga menjadi ukuran dalam pemetaan kerawanan TPS rawan di provinsi Papua Barat.
“Terdapat beberapa isu strategis mengenai TPS rawan yang telah dihimpun dari Bawaslu kabupaten/kota se Papua Barat,” ujarnya.
Pemetaan TPS rawan ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu dalam meminimalisir kendala-kendala yang mungkin dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Bawaslu provinsi Papua Barat menyiapkan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan terhadap kerawanan maupun pelanggaran di TPS,” uangkapnya.
Langkah dan rekomendasi
Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi bersama stakeholder terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
Kemudian, berkolaborasi dengan pemantau Pemilu serta pengawas Pemilu partisipatif, mMenyediakan posko aduan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat, dan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS.
Menahen Sabarofek menambahkan, Bawaslu provinsi Papua Barat telah merekomendasikan kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS. Agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.
Berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Juga melakukan distribusi logistik pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu, serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya. (PK-01)