MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, diwakili Pj Sekda Papua Barat, Jacob Fonata menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 Provinsi Papua Barat.
Dalam pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS, yang dibacakan Pj Sekda, diketahui proyeksi pendapatan pada tahun 2025, sebesar Rp3.391.598.638.454,00. Meliputi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp334.905.726.654,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.055.756.702.800,00, dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp936.209.000,00.
Kemudian, proyeksi belanja daerah adalah sebesar Rp3.401.598.638.454,00. Ini terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.670.987.368.586,00, belanja modal sebesar Rp383.917.313.258,00, belanja tidak terduga sebesar p50.000.000.000,00, dan belanja transfer (transfer ke kabupaten) sebesar Rp1.296.693.956.609,00.
Sementara, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp10.000.000.000, dan pengeluaran pembiayaan nihil.
Dalam penjelasannya, Ali Baham mengungkapkan, pendapatan provinsi Papua Barat, terutama pajak dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian sejak 2023.
Penyesuaian ini seiring berjalannya pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya yang mulai efektif di tahun tersebut.
“Adapun besaran target pendapatan daerah provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar (31,53%) dari jumlah pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Adapun kebijakan belanja sesuai dengan estimasi total belanja daerah provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar (36,12%) dari jumlah belanja Daerah Provinsi Papua Barat pada perubahan APBD 2024.
Ali Baham menekankan, melalui APBD 2025, pembangunan yang akan dilaksanakan antara lain difokuskan pada pembangunan infrastruktur.
Misalnya, jalan dan jembatan, peningkatan infrastruktur perhubungan, peningkatan kapasitas aparatur, upaya penurunan stunting, upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk memenuhi belanja perlindungan sosial dalam rangka menghadapi dampak inflasi. (PK-01)