KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kabupaten Kaimana mengumumkan, penundaan pleno penetapan pemenang hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pilkada yang telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 1, Fredy Thie dan Sobat Somat Puarada (BERKAT).
Ketua KPUD Kaimana, Candra Kirana, Rabu (11/12/2024), menyatakan bahwa pleno penetapan calon terpilih dapat dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan terkait sengketa tersebut.
“Setelah teregisternya gugatan perkara Pilkada Kaimana ini, maka pleno penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan setelah adanya putusan MK,” jelas Candra Kirana melalui keterangan tertulis.
Gugatan Resmi Tercatat di MK
Gugatan pasangan BERKAT secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) bernomor 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam gugatan tersebut, pasangan calon nomor urut 1 bertindak sebagai pemohon, sementara KPU bertindak sebagai termohon.
Penundaan penetapan ini, merupakan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Menjadi informasi, pasangan BERKAT mengajukan gugatan untuk mempersoalkan hasil Pilkada 2024, yang sebelumnya menunjukkan perolehan suara lebih tinggi dari pasangan calon nomor urut 2, Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI).
Hasil rekapitulasi ini menjadi objek sengketa yang kini harus diselesaikan di MK. Dengan demikian, seluruh proses Pilkada di Kaimana, termasuk penetapan calon terpilih, akan menunggu keputusan dari MK.
KPU Kaimana berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjaga suasana kondusif selama menunggu hasil dari MK. (PK-08)