Suasana rapat paripurna DPR Papua Barat dengan agenda persetujuan KUA dan PPAS APBD 2025
Suasana rapat paripurna DPR Papua Barat dengan agenda persetujuan KUA dan PPAS APBD 2025. Foto : Razid Fatahuddin/PAPUAKITA.com

DPR Papua Barat dan Pemprov sepakati KUA dan PPAS APBD 2025

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati KUA dan PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRPB yang berlangsung, Kamis malam ((12/12/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRPB Orgenes Wonggor bersama Wakil Ketua Syamsudin Seknun, segenap anggota dewan, dan dihadiri Pj. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, serta sejumlah pimpinan OPD.

Mengacu pada pidato pengantar Rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere, struktur APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebagai beriku

Rencana pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp3.391.598.638.454,00.

Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp334.905.726.654,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.055.756.702.800,00 dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp936.209.000,00

Adapun rencana belanja daerah sebesar Rp3.401.598.638.454,00 terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.670.987.368.586,00, belanja modal sebesar Rp383.917.313.258,00

Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp50.000.000.000,00 dan belanja transfer (transfer ke kabupaten) sebesar Rp1.296.693.956.609,00.

Selanjutnya, Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024 sebesar Rp10.000.000.000,00, dan pengeluaran pembiayaan nihil.

Pendapatan mengalami penurunan

Di sisin lain, besaran target pendapatan daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar (31,53%) dibandkingkan jumlah pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara, estimasi total belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar (36,12%) dari jumlah belanja Daerah Provinsi Papua Barat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Belanja daerah ini, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.     Mengacu pada Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan RKA-SKPD maupun RAPBD.

Maka APBD Papua Barat Tahun 2025, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur baik jalan dan jembatan, peningkatan infrastruktur perhubungan, peningkatan kapasitas aparatur

Kemudian, upaya penurunan stunting, upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta terutama untuk memenuhi belanja perlindungan sosial dalam rangka menghadapi dampak inflasi.

“Kebijakan pendapatan jumlah pendapatan yang ditargetkan pada APBD tahun anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ali Baham dalam sambutannya.

Dikatakan, tahun anggaran 2025 dapat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.

Aspek efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dengan mendahulukan prioritas daerah tetap menjadi faktor utama, karena dengan adanya penurunan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 membuat kita melakukan rasionalisasi belanja dengan ketat.

“Fokus belanja pada tahun 2025 mengutamakan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ali Baham.

DPRPB telah melakukan pembahasan bersama dengan TPAD, serta pembahasan internal. Diketahui, rapat paripurna penandatangan KUA dan PPAS ini, dihadiri 28 orang dari total (35) anggota DPRPB.

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap substansi dari rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 oleh DPRPB, dalam rapat pimpinan yang dilakukan antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-raksi. Pada prinsipnya, DPRPB menerma rancangan KUA dan PPAS untuk ditetapkan. (PK-01)