Bupati Kaimana Hasan Achmad memberikan keterangan dalam suatu kesempatan
Bupati Kaimana Hasan Achmad memberikan keterangan dalam suatu kesempatan

Bupati Hasan Achmad Nonaktifkan tenaga kontrak Pemkab Kaimana

Diposting pada

 KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Hasan Achmad Nonaktifkan tenaga kontrak Pemkab Kaimana. Bupati KaimanaHasan Achmad mengeluarkan surat edaran pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2025.

Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad.

Dalam surat edaran tersebut, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang bahwa ” Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Dengan ini disampaikan kepada  seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana, untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh pegawai Non ASN/ Tenaga Kontrak Daerah yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini,” tegas Bupati Hasan Achmad didalam surat edaran dimaksud.

Papuakita.com masih melakukan upaya konfirmasi tentang kebenaran isi surat edaran tersebut.