MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua DPR Provinsi Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor, menegaskan secara kelembagaan, DPRPB segera mengambil langkah serius.
Langkah serius itu berkaitan dengan sikap lembaga terhadap rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Otsus Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2027.
“Kebijakan (pemotongan) tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi daerah karena dana Otsus merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua,” ujar Orgenes Wonggor, Senin 2 November 2026.
Diketahui, Pemerintah Pusat merencanakan pemangkasan dana DBH Migas dan dana Otsus Provinsi Papua Barat sebesar 81,5 persen atau sekira Rp2,5-2,6 triliun pada tahun anggaran 2027.
Kata Owor sapaan akrab Orgenes Wonggor, DPRPB sedianya menggelar rapat dengan mengundang Tim TAPD untuk membahas persoalan pemangkasan anggaran daerah tersebut.
“Pertemuan yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, terpaksa ditunda. Ketua TAPD belum berada di tempat dan sejumlah pihak yang diundang belum hadir,” ujar Owor sembari mengatakan hasil pembahasannya akan disampaikan kepada media.
Minta informasi resmi
Dalam kesempatan yang sama, Owor mengaku, bahwa belum ada iformasi resmi yang diterima dari Pemerintah Provinsi soal rencana pemangkasan dana tersebut. Untuk itu, melalui pertemuan yang sudah direncankan, secara lembaga DPRPB akan meminta pemprov menyampaikan secara terperinci.
“Pemangkasan dana Otsus pasti berdampak terhadap berbagai sektor pembangunan, terutama di daerah-daerah yang selama ini sangat bergantung pada dukungan anggaran tersebut,” tegas Owor.
Owor menegaskan bahwa dana Otsus memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat asli Papua mendapatkan perhatian pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memperhatikan kondisi di Papua Barat.
“Apa bila anggaran tersebut dikurangi secara signifikan, maka akan muncul berbagai persoalan sosial dan pembangunan di daerah,” tutupnya.











