TELUK BINTUNI, PAPUAKITA.com—Komisi I DPR Provinsi Papua Barat (DPRPB) menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam kesempatan kal ini, komisi bertemu dan menggelar rapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang digelar secara terpisah pada 12 Oktober 2026.
Ketua Komisi I, Ye Salim Alhamid dalam keterangannya menegaskan, bahwa kunjungan kerja di kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka mendapatkan informasi langsung mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Juga informasi menyangkut pengelolaan dan penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD.
Pemda Teluk Bintuni melalui BPBD melakukan upaya-upaya konkret, seperti pendirian Posko Terpadu, layanan pengaduan cepat warga, edukasi dan sosialisasi tentang karhutla, pemadaman skema water bombing hingga OMC atau operasi modifikasi cuaca termasuk pemantauan kualitas udara.
Upaya pemadaman karhutla, ini dihadapkan dengan sejumlah kendala. Mulai dari belum tersedianya dana siap pakai (DSP), minimnya fasilitas dan peralatan, kapasitas dan keterampilan aparatur (SDM), tantangan medan hingga lahan gambut.
Penangangan Karhutla dilakukan secara terpadu. Konsolidasi lintas OPD, kerja sama sektor industri atau swasta, pelibatan personel TNI dan Polri, sinergi berjenjang dengan provinsi hingga pusat sinergi komunitas dan tokoh agama.
Dalam kesempatan yang sama, BPBD kabupaten Teluk Bintuni meminta dukungan Komisi I DRPB, agar mendorong adanya cost sharing normalisasi sungai pada ruas jalan trans atau provinsi, regulasi penggunaan dana siap pakai (DSP) yang lebih fleksibel, dukungan anggaran pelatihan SDM, penyiapan ardama udara dengan keterlibatan pihak swasta, operasi modifikasi cuaca.
Ye Salim Alhamid menambahkan, pertemuan dengan Badan Kesbangpol lebih difokuskan pada isu pengelolaan dan penyaluran bantuan hibah yang bersumber dari APBD. Mengingat, dana hibah ini menjadi salah satu fokus dalam pembahasan bersama Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Komisi I menekankan, pentingnya verfikiasi kelayakan, kejelasan tujuan penggunaan dana, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program hibah. Tahapan ini, harus dilakukan sebelum dana hibah disalurkan kepada organisasi atau lembaga penerima.
Sebagai OPD teknis yang mengelola isu kamtibmas, Badan Kesbangpol perlu memaksimalkan perannya dalam membangun koordinasi antar instansi pemerintah. Memperkuat kerja sama antar instansi tingkat provinsi dan kabupaten. Dalam rangka mengoptimalkan program dan penanganan persoalan di daerah.







