Kunker ke Pegaf, DPRPB dapati informasi soal pemotongan dana kampung

PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.com—Kunjungan kerja dalam daerah Komisi I DPR Papua Barat (DPRPB) di Kampung Smainggei dan Mainda, Distrik Minyabouw, Kamis (21/9/2023), menyerap berbagai informasi. Salah satunya adalah soal pemotongan dana desa/kampung.

Informasi soal pemotongan dana ini langsung disampaikan oleh Kepala kampung Smainggei Soleman Induwek dan kepala kampung Mainda Mervin Indou. Pemotongan dana mencapai Rp40 an juta, untuk membiayai kegaitan kampung hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ketua Komisi I, George Dedaida menegaskan, informasi yang didapati ini merupakan aduan masyarakat yang mesti ditelusuri dan ditindaklanjuti. Sehingga menjadi perhatian DPRPB.

“Informasi ini menjadi referensi kita. Teman-teman dewan catat, untuk turun klarifikasi soal apakah betul ada aturan-aturan pemotongan atau itu hanya inisiatif pendamping saja,” ujar.

Menurutnya, dana kampung itu mestinya tidak boleh dipotong tanpa dasar dan alasan yang jeslas. Sebab, dana tersebut untuk mendukung pembangunan yang dilakukan warga kampung.

“Kita nanti cek DPM apakah ada aturan pemotongan atau tidak? Kalau tidak berbarti mereka harus bertanggung jawab kenapa potong uang yang untuk masyarakat,” tukas Dedaida.

Kampung Smainggei dan Mainda dalam setahun menerima alokasi dana desa/kampung masing-masing sebesar Rp700 juta, ditambah lagi dengan alokasi dana otsus per kampung senilai Rp200 juta. Penyalurannya dana-dana ini diberikan secara betahap.

“Dana desa/kampung, dana otonomi khusus, dana alokasi khusus atau DAK itu, harus kita maksimalkan pengelolaannya untuk mendukung pembangunan kampung, untuk masyarakat,” pesan Dedaida.

Anggota Komisi I Jerkius Saiba mengatakan, aduan soal pemotongan dana desa/kampung akan ditindaklanjuti ke pemerintah. Sehingga diketahui, dasar apa pemotongan tersebut. Apakah pemotongan itu dibenarkan untuk pendamping.

“Aturan yang merinci kebutuhan atau hak-hak pendamping itu apa saja? Ini harus dicantumkan biar jelas. Sehingga kita tahu dan bisa sampaikan bahwa, potongan dana itu sudah sesuai dengan aturan. Kalau potong cuma-cuma saja, itu tidak betul,” pungkasnya. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *